Pemerintah Tutup Pintu bagi Warga India

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam waktu kurun 14 hari. Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mengaku langkah yang dilakukan pemerintah sudah tepat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari varian Covid-19 India.

“Saya pikir langkah pemerintah sudah tepat. Hal itu sudah sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Farah kepada wartawan, Sabtu (24/4).

“Siapapun yang pernah berada dalam wilayah yang mengalami ledakan virus corona dalam kurun waktu 14 hari maka tidak diperbolehkan masuk ke wilayah suatu negara, Indonesia sendiri menerapkan protokol itu,” tambahnya.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Indonesia perlu waspada terhadap warga India. Karena akibat dari perayaan keagamaan berskala besar, negeri tersebut mengalami lonjakan kasus penularan Covid-19.

“Akibatnya di India, seperti yang kita semua ketahui dari pemberitaan telah mencapai 200 ribuan lebih kasus harian dan kasus kematian mencapai 1.500 lebih dalam sehari,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Farah mengatakan pemerintah tidak terlambat dengan kebijakan menutup pintu masuk bagi warga India yang akan datang ke tanah air. “Sehingga kebijakan menutup pemberian visa bagi WNA yang pernah berada di India selama kurun 14 hari sudah tepat. Toh, kebijakan ini bersifat sementara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.

“Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (23/4).

“Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari,” sambungnya.

Beberapa daftar negara yang melakukan pelarangan di antaranya adalah Hongkong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura, dan Kanada.

Untuk WNI dari India yang ingin kembali ke Indonesia, pemerintah masih membuka pintu namun protokolnya lebih ketat. Kebijakan ini berlaku mulai Minggu, 25 April 2021. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.