KPK Usut Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik ke Walikota Senilai Rp1,5 Miliar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan mengusut hingga tuntas kasus dugaan pemerasan oknum penyidik ke Walikota senilai Rp 1,5 miliar. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK asal institusi Polri kepada Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Diduga pemerasan terhadap penyelenggara di Kota Tanjungbalai itu senilai Rp 1,5 miliar.

“Terkait pemberitaan tentang penyidik Kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan, kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” kata Firli dilansir, Kamis (22/4).

Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Dia menyebut, saat ini KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud, dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. “Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” tegas Firli.

Pengusutan ini bekerja sama dengan Divisi Propam Polri. Oknum penyidik itu diduga berinisial AKP SR. “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” ucap Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy menyampaikan, penyidik polisi yang bertugas di KPK itu saat ini masih dalam pemeriksaan. Tetapi tetap berkoordinasi dengan Polri. “Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” tandas Sambo.

KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Tanjungbalai, Sumut. Terlebih dalam pengusutan kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.