Dit Reskrimsus Polda Bali Tetapkan Tiga Petinggi Pelindo III Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tiga petinggi di perusahaan BUMN, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali dalam kasus dugaan penggelapan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, ada tiga orang petinggi Pelindo yang tersandung kasus dugaan penggelapan di Direksi Pelindo III. Salah satunya adalah GM PT PEL Regional Bali Nusra.

Bacaan Lainnya

“Ada tiga orang. Dir Teknik Pelindo III yang juga ex Dirut PT PEL, Dirut PT PEL dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Tersangka kasus penggelapan,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (19/4/2021) malam.

Dijelaskan Kus Nugroho, ketiga tersangka itu adalah Kokok Susanto selaku Direksi Pelindo III. Wawan Sulistyawan selaku Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL), Irsyam Bakri selaku Ganeral Manager (GM) dari PT PEL. Namun ia belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh ketiga tersangka itu. “Mereka ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 31 Maret 2021,” terangnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.