KMHDI Tetap Tempuh Jalur Hukum Atas Kasus Penistaan Agama

Presedium KMHDI I Putu Yoga Saputra. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Video ceramah oknum dosen Uhamka Jakarta, Dr Hj Desak Made Darmawati SPd MM tentang kesaksiannya sebagai mualaf Hindu, sangat menyakiti hati masyarakat Hindu Bali. Beragam tanggapan serta kecaman datang dari berbagai elemen masyarakat Bali, termasuk Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).

Seperti di ketahui, beredarnya video ceramah tersebut dinilai tidak pantas dan bisa menimbulkan perpecahan di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang beragam agama, suku dan budaya di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra mengatakan, ceramah yang dibawakan Ibu Desak Made Darmawati tersebut sangat tidak pantas, terlebih membahas keyakinan Agama Hindu Bali yang sejak dahulu telah diyakini dan dipercaya oleh masyarakat Hindu Bali.

“Materi dari ceramah tersebut sangat tidak pantas terlebih dipertontonkan di khalayak publik  tentang kesaksian beliau sebagai mualaf Hindu yang menyudutkan dan mendegradasikan Agama Hindu Bali. Isi ceramah tersebut telah menodai keyakinan dan kepercayaan masyarakat Hindu yang ada di Bali dan di Indonesia pada umumnya,” ungkap Yoga.

Menurut Yoga Saputra, menyikapi persoalan ini KMHDI tegas, yakni siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Sebagai organisasi Mahasiswa Hindu di Indonesia, kami Pimpinan Pusat KMHDI menyatakan sikap tegas dan siap menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawabanya beliau terhadap isi ceramah tersebut. Hukum yang ada di negeri ini harus ditegakkan demi terwujudnya kehidupan sosial yang berkeadilan,” tegas Yoga Saputra.

Adapun sikap KMHDI perihal pernyataan Dr Hj Desak Made Darmawati SPd MM yang membuat resah masyarakat sebagai berikut:

  1. Mengecam keras pernyataan saudari Dr Hj Desak Made Darmawati SPd MM yang juga kaum akademisi dan terdapat indikasi disampaikan di ruang-ruang akademik.
  2. Pernyataan yang disampaikan oleh Dr Hj Desak Made Darmawati SPd MM mengkhianati nilai-nilai semangat Moderasi Beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.
  3. Tegas menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Dr Hj Desak Made Darmawati SPd MM adalah sebuah pelanggaran hukum dan atas dasar tersebut kami akan menggunakan jalur hukum untuk menimbulkan efek jera.

Semoga Hyang Widhi Merestui Karma Yoga ini. (rls/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.