Masih di Bawah Umur, Dua ABG Ini Pernah Mencuri di 7 TKP

Dua pemuda yang menjadi tersangka pernah beraksi di 7 TKP. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Dua anak baru gede (ABG) yang masih berusia di bawah umur diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi karena melakukan pencurian di Vamous Vape Banjar Dukuh Sengguan Desa Munggu, Mengwi. Tidak hanya itu, ternyata keduanya sudah beraksi di 7 TKP di wilayah Badung.

Dua remaja ini berinisial IPAS (14) dan KSP (15) berhasil diringkus Polsek Mengwi, Rabu (14/4/2021) setelah mencuri di Vamous Vape Banjar Dukuh Sengguan Desa Munggu, Mengwi Kabupaten Badung Selasa (26/1/2021) lalu. Dimana, IPAS berperan merencanakan kejahatan, menyiapkan alat-alat, menentukan lokasi TKP dan mengambil barang di TKP. Sedangkan KSP berperan menyiapkan kendaraan dan mengambil barang di TKP.

“Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian dan pemberatan di toko rokok elektrik di Vamous Vape, tim langsung mendatangi dan meminta keterangan korban/saksi di TKP,” kata Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, Jumat (16/04/2021).

Adapun barang yang hilang adalah uang tunai sebesar Rp 800 ribu, 1 pcs capo mod, 1 pcs Vinci Pod, 1 pcs kuy pod, 1 botol Anna liquid, 1 pcs drag S, 1 pcs drag x, 1 Aegis legend full shet, 1 pcs baterai bossen, 1 pcs chaerger bossen, dan 5 botol bir bintang. Berikutnya, 1 botol croation drip, 1 botol Chanarilla, 1 botol Grapy, 1 botol Frosty, 1 botol Golden Loyer, 1 botol Hockla hitam, 1 botol Subcream, 1 botol Tokyo Narilla dan 1 pcs Kendo.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di TKP, maka pelaku mengarah kepada dua orang yakni IPAS dan KSP asal Kecamatan Mengwi Badung.

“Pada hari Rabu, 14 April 2021 tim Opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku sedang berada di wilayah Desa Munggu, dan sekitar pukul 02.00 Wita pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Munggu,” terangnya.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatan telah melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Vamous Vape, Banjar Dukuh Sengguan Desa Munggu Kecamatan Mengwi Badung pada Selasa (26/01/2021) sekitar pukul 01.50 Wita.

Kemudian dari hasil curian tersebut, kedua pelaku langsung membawa barang hasil curian ke rumah pelaku IPAS  serta langsung dibagi dua. Pelaku IPAS mendapatkan uang sejumlah Rp 700 ribu, 1 RDA,1  MOD merek Ageis, serta beberapa buah Liquid. Sedangkan, pelaku KSP mendapatkan uang sejumlah Rp 100 ribu, 1 charger, 1 pod warna biru, 1 pod warna hitam,1 baterai dan berapa buah liquid.

“Dari hasil pengembangan dan introgasi terhadap kedua pelaku, selain melakukan pencurian di Vamous Vape kedua pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan di 7 TKP di wilayah Munggu,” ujarnya.

Tujuh TKP tersebut yakni di SD N 4 Cemagi pada 21 Januari 2021 sekira pukul 02.00 Wita mencuri 250 pcs masker kain dan 5 kotak masker bedah. Kemudian di Warung Mbah Tul Banjar Sedahan Munggu sekitar  Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wita yang dilakukan sebanyak 3 kali mencuri rokok, minuman, susu, roti, sabun, pasta gigu, uang, handbody, kopi dan gula.

Selanjutnya, di sebuah warung di Banjar Pempatan Munggu pada Maret 2021 sekira pukul 01.00 Wita dilakukan sebanyak 2 kali dengan mencuri rokok, minuman dan popmie. Berikutnya di Warung Pak Ngurah Banjar Sedahan Munggu sekitar Januari 2021 sekiranya pukul 02.00 Wita dilakukan sebanyak 6 kali mencuri snack, kelapa muda dan telur.

Lalu mencuri juga dilakukan di sebuah garase Banjar Pasekan Munggu pada Januari 2021 sekira pukul 02.00 Wita sebanyak 3 kali mencuri bensin. Kemudian di Warung Men Gede Banjar Sedahan Munggu pada Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wita dilakukan sebanyak 4 kali mencuri air mineral, kopi, uang dan roti. Terakhir,  di kolam milik Pak Sarka Banjar Sedahan awal April 2021 sekira 23.00 Wita dilakukan sebanyak 2 kali mencuri ikan.

“Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.