KPK Geledah Kantor Penyuap Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPKi. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Agung Perdana Bulukumba milik tersangka Agung Sucipto, pemberi suap dan gratifikasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah. Upaya penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktud di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Rabu (14/4/2021) tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel, yaitu kantor milik Tsk AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Penggeledahan di kantor penyuap Nurdin Abdullah itu sampai saat ini masih berlangsung. KPK memastikan, akan memberikan informasi terkait hasil penggeledahan itu. “Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujar Ali.

Penyidik KPK pada Selasa (13/4) kemarin juga telah menggeledah kantor dan rumah pemilik PT. Purnama Karya Nugraha. Penyidik lembaga antirasuah tidak menjelaskan rinci siapa pemilik PT PKN tersebut.

Tetapi penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.