Nelayan asal NTB Gunakan Bahan Peledak di Taman Nasional Komodo Terancam 20 Tahun Penjara

Para pelaku saat diamankan oleh anggota Reskrim Polres Mabar dan Gakkum KLHK, Senin (12/4/2021).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tiga nelayan asal Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan Tim Gabungan Polres Manggarai Barat, Sabtu (10/4/2021). Mereka tertangkap tangan saat menangkap ikan menggunakan bahan peledak di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) tepatnya di Pulau Loh Srikaya, sebelah Barat TNK.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Dharma Susanto menjelaskan, dari hasil penyidikan timnya mengamankan sejumlah barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Dari pelaku kita amankan 1 unit perahu motor warna dan mesin penggerak beserta perahu sampan. Puluhan botol dan bahan-bahan peledak yang digunakan untuk melakukan pengeboman serta beberapa barang bukti lainnya yang digunakan dalam aksinya,” ujar Yoga, Selasa (13/4/2021).

Adapun ketiga orang tersangka berinisial E (27 tahun) I (28 tahun) dan Y (22 tahun). Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di ruangan tahanan Mako Polres Manggarai Barat. Ketiga pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

“Tersangka melanggar Undang – undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan Undang-Undang No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Iptu Yoga.

Selain ke tiga pelaku, Tim gabungan juga mengamankan 2 pelaku lainnya yang saat kejadian berada bersama – sama dengan tiga pelaku. Terhadap 2 pelaku yang diketahui merupakan anak di bawah umur, menurut Yoga akan diproses sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, dan terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan. “Jadi mereka tidak ditahan,” ujar Yoga.

Sementara itu, salah seorang Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Ambrosius Dalija menjelaskan, para pelaku diketahui telah melakukan pemboman ikan di kawasan TNK sebanyak dua kali. Sementara untuk diluar kawasan TNK sudah belasan kali melakukan pemboman dengan menggunakan bahan peledak. Saat penangkapan, tim gabungan mendapati para pelaku tengah melakukan pemboman ikan di Pulau Loh Srikaya, Taman Nasional Komodo.

“Mereka melakukan kegiatan itu di kawasan TNK, tepatnya di sebelah barat di Pulau Loh Srikaya. Barang bukti berupa bahan peledak dengan jumlah puluhan botol. Ada beberapa botol yang sudah dirakit dan siap ledak. Dari keterangan pelaku bahwa mereka melakukan peledakan di Kawasan TNK sudah dua kali. Diluar kawasan (TNK) di lakukan di Gili Banta di tiga lokasi sebanyak belasan kali, mencapai 17 kali. Di Gili Banta bagian Utara yang menghadapi Pulau Sangeang,” jelas Ambrosius.

Sementara itu, salah seorang pelaku yang biasa dipanggil juragan yakni E (27) mengaku kemampuan merakit bahan peledak dipelajari secara otodidak. Bahan-bahan peledak diakuinya dibeli di Pulau Sangeang.

“Kalau di tempat lain (diluar kawasan TNK) sudah sering. Anak buah ada 6 orang. Bom dibuat sendiri, dirakit dan saya belajar sendiri cara merakit. Untuk ikan biasanya dijual di Sape dengan  harga Rp 13 ribu, 8 ribu dan empat ribu. Untuk Bahan-bahannya beli di kapal, di Pulau Sangeang Bima,” tuturnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.