Kasasi Ditolak, Hanny Divonis 11 Tahun Penjara Akibat Cabuli Jemaatnya

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Hanny Layantara. Sehingga, Hanny itu tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Hanny Layantara. Sehingga, Happy Family Center (HFC) Surabaya itu tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hanny Layantara dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap jemaatnya yang masih di bawah umur. Dalam perkara ini, Hanny dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.

Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hanny 10 tahun penjara. Tak puas, Hanny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Namun, PT Jatim menguatkan putusan PN Surabaya dan justru menambah hukuman Hanny menjadi 11 tahun penjara.

“Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi yaitu MA,” kata Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/4/2021).

Dalam perkara ini, Hanny Layantara dilaporkan seorang korbannya berinisial IW. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya. Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada bulan Maret 2020 saat hendak menikah.

Pencabulan diduga dilakukan di lantai empat atau ruang kerja Hanny, di HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi ke luar negeri. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.