Polisi Bongkar Prostitusi Online Cewek ‘Bening’ di Apartemen

Tersangka penyedia kamar prostitusi online cewek bening di apartemen berinisial FY (20) berhasil diamankan pihak berwajib. Cewek-cewek bening yang diduga disediakan oleh tersangka. (ilustrasi/net)

BANDUNG | patrolipost.com – Polresta Bogor Kota membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus itu, aparat mengamankan mucikari, DAP (17), serta penyedia kamar di apartemen FY (20). Keduanya saat ini berada dalam tahanan Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro seperti dilansir dari Antara menjelaskan, petugas menyelidiki dugaan adanya praktik prostitusi online cewek ‘bening’ di Kota Bogor. DAP diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota saat melakukan Operasi Pekat, Kamis (8/4).

”Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi, serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah,” ujar Susatyo Purnomo Condro, Senin (12/4).

Menurut Susatyo, Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi terselubung. ”Polresta Bogor Kota menjaga kesucian Ramadan, sekaligus mengurangi penyakit masyarakat. Kami melakukan pengamanan secara intensif 24 jam, terutama pada kegiatan warga yang mencurigakan,” kata Susatyo Purnomo Condro.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengetahui bahwa FY yang bekerja sama dengan DAP, menyediakan kamar di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor. Kamar tersebut disewa dengan harga Rp 150.000 per hari.

”FY mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta per bulan. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan ada tiga orang yang dijadikan PSK yakni MRM, SGA, dan FM. Semuanya masih remaja,” terang Dhoni.

Terhadap kasus prostitusi online tersebut, polisi menjerat dengan pasal 2 jo pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.