Pasca Sidak KPK, Empat Objek Pajak di Labuan Bajo Dipasangi Plank Peringatan

Plank Peringatan yang dipasang di depan Tembok Bandar Udara Komodo, Minggu (11/4/2021).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Setelah sebelumnya diberitakan menunggak pajak sebesar Rp 1,8 miliar, akhirnya Hotel Inaya Bay Komodo melunasi pajak hotel sebesar Rp 920 juta dan dan pajak restoran sebesar Rp 568 juta. Dalam rilis yang diterima media ini, pelunasan pajak diterima melalui PT BPD NTT oleh akun PAD Kab. Mabar Labuan Bajo, Minggu, 11 April 2021.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan peringatan spanduk “Menunggak Pajak” di pelataran Hotel Inaya Labuan Bajo oleh Pemkab Mabar yang disaksikan KPK Sabtu, 10 April 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Mabar, Salvador Pinto menyampaikan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar tersebut merupakan tunggakan pajak selama bulan Oktober dan November 2020. Hingga saat ini pihak Inaya Bay pun masih memiliki tunggakan pajak kurang lebih Rp 300-an juta. Rinciannya yakni peruntukan pajak bulan Desember 2020 hingga Februari 2021.

“Inaya itu masuk dalam kelompok Pengelolaan Pendapatan dan masuk dalam kelompok piutang sebanyak Rp 1,8 miliar untuk bulan Oktober 2020 sampai Februari 2021, yang sudah dibayarkan bulan Oktober – November 2020. Ini berarti mereka punya kemauan baik dan manajemennya itu sudah datang ketemu kita. Kemudian kita hitung lagi Desember 2020 sampai Februari 2021 untuk segera diselesaikan, perkiraan sisa tiga ratus juta sekian dan dipastikan selesai dalam satu sampai dua hari ke depan. Untuk Maret – nya baru bisa lapor di bulan April sebelum tanggal 15,” ujar Pinto, Senin (12/4/2021).

Terkait permintaan keringanan pajak selama masa pandemi yang sempat disampaikan oleh Pengelola Marina Bay, Pinto menjelaskan bahwa keringanan hanya berlaku bagi denda pajak selama masa pandemic, tapi tidak mengurangi nilai pokok pajak.

“Soal permintaan keringanan pajak, keringanan selama masa pandemi yang diberikan oleh Pemkab adalah relaksasi untuk ketika ada denda, maka pemerintah hapus dendanya tapi pokoknya tidak. Karena itu tadi kembali ke UU. Menyicil boleh tapi dalam tahun anggaran yang sama jangan sampe lari lewat ke tahun anggaran yang berikutnya. Sebab, pendapatan yang kita rencanakan sudah direncanakan untuk belanja di tahun yang sama,” jelasnya.

Dipasang Plank Peringatan

Dalam dua hari monitoring bersama tim Korsub KPK, dari temuan 7 objek pajak daerah, empat diantaranya telah dipasang plank peringatan, yakni Inaya Bay, PT Pancoran di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, PT Kelumpang dan Bandar udara Komodo. Untuk Bandara Komodo, Pinto menjelaskan terdapat dua objek pajak yakni pengelolaan parkir dan pajak restaurant. Sejak resmi dioperasikan tahun 2010, Pemkab Mabar hingga kini belum menerima pembayaran pajak atas pengelolaan parkir yang diketahui dikelola oleh sebuah perusahaan swasta tersebut.

“Bandara Komodo itu soal pengelolaan parkirnya, soal bandara dikelola oleh pemerintah tapi izin pengelolaan parkirnya sesuai informasi dari pejabat bandara itu dikelola oleh perusahaan. Jika dikelola oleh perusahaan, maka wajib hukumnya bayar pajak parkir. Kedua, di dalam bandara itu ada restaurant, maka harus bayar pajak restaurant, tapi baru satu yang bayar dan diperkirakan di dalamnya ada 12 restaurant,” jelas Pinto.

Selain pemasangan plank peringatan, Pemkab Mabar juga telah memberikan teguran lisan kepada 3 objek pajak, yakni Terminal Multipurpose Wae Kelambu terkait pajak galian golongan C yang belum dibayarkan. Teguran lisan diberikan karena hingga saat ini proyek masih dalam tahap pengerjaan, dan setelah selesai pajak diharapkan segera dibayar.

Selain itu teguran lisan juga diberikan kepada Rumah Makan Bangkalan dan La Cecile Hotel & Cafe, dimana menurut Pinto, laporan pajak dari kedua objek pajak ini dinilai tidak akuntabel.

“Yang kedua Rumah Makan Bangkalan, laporan pajaknya tidak akuntabel. Satu bulan pajaknya hanya 800.000. Kalau pajaknya cuman segitu berarti omsetnya 8 juta/bulan, masuk akal nggak? Karyawannya berapa orang? Ilmu pajak itu biaya operasional 20 persen dari omset. Berarti ada yang tidak wajar disitu. Yang kedua pemerintah ada pasang alat perekam elektronik untuk pembayaran, tapi dia tidak pakai.

Demikian juga dengan La Cecile sama juga, pajaknya 982.000/bulan berarti omsetnya hanya 9 jutaan. Gaji General Managernya (GM) berapa? Mungkin satu bulan di atas Rp 5 juta, jumlah karyawan berapa dan begitu juga dengan gajinya, bisa bangkrut berarti dia. Nah, inilah ketidakwajaran pengajuan laporan yang diberi teguran,” tutur Pinto.

Bagi objek pajak yang telah mendapatkan pemasangan plank peringatan, Pemkab Mabar memberi tenggat waktu selama 14 hari untuk melunasi tunggakan pajak. Pinto menyebutkan, sanksi pencabutan izin usaha bisa saja diterapkan bagi objek pajak yang tidak membayar dalam waktu tersebut.

“Untuk batas waktu, yang sudah dipasang plank diberi waktu 14 hari. Ketika dalam waktu itu tidak ditindaklanjuti maka pasti diberi sanksi sesuai ketentuan perundang undangannya, contohnya, kalau Pak Bupati bilang cabut izinnya, yah dicabut,” ujarnya.

Untuk wajib pajak lainnya, Pinto berharap untuk segera melunasi tunggakan pajak. Pemerintah laksanakan Ketentuan Undang Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi pajak daerah yang mengatakan itu adalah iuran wajib yang dibebankan kepada orang atau badan dan dibayarkan ke pemerintah daerah yang bersifat memaksa dan tidak mengharapkan imbalan.

“Jadi pajak itu wajib, tidak berurusan sudah ada izin atau belum, yang pastinya sudah ada aktifitas maka ada hubungannya dengan pajak dan hukumnya harus bayar,” tegas Pinto. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.