Penyidik Polresta Denpasar Dalami Dugaan Wanita Pengusaha Nikah Tanpa Izin

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen A Panjaitan. (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Unit V Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar telah merespon laporan seorang pria berinisial FL (46) yang melaporkan istrinya berinisial H alias E (39) dengan tuduhan menikah tanpa izin. Sebab, status mereka masih sebagai suami – isteri sah.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Benar, ada laporan itu (nikah tanpa izin – red) dan sudah kita lakukan penyelidikan. Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan mantan Wakapolres Badung ini, status pelapor dan terlapor masih sebagai suami – istri yang sah. Meski proses perceraiannya sedang bergulir di pengadilan.

“Ya, laporannya nikah tanpa izin atau istilahnya kawin halangan. Proses perceraian memang sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tetapi suaminya atau pelapor ini melakukan banding, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, mereka berstatus sebagai suami isteri yang sah,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha wanita berinisial H alias E dilaporkan ke Mapolresta Denpasar, Minggu (28/3) dengan tuduhan dugaan menikah tanpa izin. Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan SH mengatakan, status kliennya dengan terlapor masih bersuami isteri karena belum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap. Kasus perceraian mereka masih bergulir di pengadilan.

Sementara terlapor telah melangsungkan perkawinan mewah dengan seorang pria berinisial FST alias E pada Minggu, 28 Maret 2021 bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua.

“Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan isterinya H alias E ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta. Proses gugatan cerai mereka masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, status terlapor dengan klien saya ini adalah masih sebagai suami – isteri yang sah,” ungkap Lodewyk.

Dikatakan Lodewyk, jikalau benar dugaan kawin halangan yang dilakukan oleh H ini, maka akan merusak atau mencoreng citra serta wibawa keluarga besarnya dan perusahaannya sebagai rekanan Polri.

“Kami mengharapkan penyidik dapat menindaklanjuti serta memroses laporan pengaduan ini dan segera menahan H alias E berikut FST alias E mengingat laporan pengaduan ini dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting kepada  semua orang untuk tidak melakukan kawin tanpa izin atau kawin halangan,” katanya. (007)

Catatan: Berita ini dilaporkan ke Dewan Pers oleh Sdr H melalui Kuasa Hukumnya dan sudah dimediasi oleh Dewan Pers pada 27 Mei 2021. Salah satu poin dalam Risalah Penyelesaian adalah patrolipost.com wajib memuat Hak Jawab Sdr H. Berikut link beritanya: https://www.patrolipost.com/83370/hak-jawab-berita-penyidik-polresta-denpasar-dalami-dugaan-wanita-pengusaha-nikah-tanpa-izin/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.