Kelompok Peternak Ikan Desa Darmasaba Tidak Dapat Bantuan karena Terkendala Legalitas

Perbekel Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Ada banyak bantuan yang tidak tersalurkan bagi kelompok peternak ikan di Desa Darmasaba karena terkendala legalitas dari kelompok ternak tersebut. Hal ini disampaikan Perbekel Desa Darmasaba Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba saat menghadiri acara penyebaran benih ikan di Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Badung, Minggu (11/4/2021).

“Bantuan banyak namun tidak tersalurkan. Hal ini terkendala legalitas, karena sekarang ini untuk menerima bantuan kelompok-kelompok tersebut harus berbadan hukum. Kelompok-kelompok peternak ikan ini mesti mengurusnya ke notaris dan mendaftar ke Kemenkumham membutuhkan dana,” ungkap IB Surya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut IB Surya menyampaikan permasalahan lain untuk peternak di Desa Darmasaba adalah antara peternak dan pangsa pasarnya belum sesuai. “Permasalahan lain di desa kita adalah belum adanya kesesuaian antara para peternak dan pangsa pasar,” tegasnya.

Menyikapi ketidaksesuaian ini, Desa Darmasaba pun mengundang kampus-kampus dengan maksud agar kelompok-kelompok peternak mempunyai inkubator-inkubator bisnisnya. Selain itu dalam rangka mempelajari pangsa-pangsa pasar dan apa yang diminta pasar. Kelompok ternak yang bisa berproduksi akan menemukan kesesuaian jika mempunyai pangsa pasar.

“Kita sekarang sedang mengundang kampus-kampus, kita mau beberapa kelompok peternak mempunyai inkubator bisnisnya, sehingga kita pelajari dulu pangsa pasar, apa standar-standar yang diminta oleh pasar. Mengembangkan kelompok peternak harus sejalan dengan adanya pangsa pasar. Jika ternaknya oke dan pangsa pasar tidak ada, tentunya akan stuck nantinya,” pungkasnya.

Membentuk dan membina kelompok ternak tentunya harus melewati tahapan-tahapan terutama dari sisi legalitas dan badan hukum. Selain itu kemajuan kelompok peternak juga sangat ditentukan oleh kesesuaian antara apa yang dihasilkan dan pangsa pasar. Oleh karena itu setiap kelompok peternak mesti siap mengurus legalitas untuk bisa mendapatkan bantuan dan siap menemukan pangsa pasar sehingga nantinya geliat kelompok peternak akan terus meningkat. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.