Lepas dari Yayasan Harapan Kita, TMII Dikelola Yayasan Milik Jokowi?

Papan pengumuman pengambilalihan pengelolaan TMII. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya mengambil alih pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg. Hal ini memunculkan narasi miring di kalangan oposisi seolah-olah pengelolaan TMII akan dipindahkan ke Yayasan milik Jokowi.

Namun narasi dan pandangan negatif itu dibantah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Menurutnya, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tidak akan dipindahkan ke yayasan milik Presiden Joko Widodo. Ia meminta masyarakat tak membuat narasi-narasi negatif perihal rencana pemindahan pengelolaan aset milik negara itu.

Bacaan Lainnya

“Saya ingatkan, jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul lagi yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif,” kata Moeldoko, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (9/4/2021).

“Jangan lagi ada pandangan seperti itu, enggak, enggak ada itu. Pak Jokowi sama sekali nggak berpikir seperti itu,” tuturnya.

Pasca terbitnya Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, kata Meoldoko, Kementerian Sekretariat Negara akan membentuk tim transisi pemindahan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Tim transisi bakal bekerja selama 3 bulan untuk melakukan pembenahan. Selama waktu tersebut, Yayasan Harapan Kita diminta menyiapkan laporan pengelolaan yang sebelumnya telah dilakukan selama 44 tahun. Pasca 3 bulan, pemerintah akan menunjuk pihak profesional sebagai mitra pengelola TMII.

“Salah satu opsi ke depan, yang akan mengelola itu di antaranya yang telah disiapkan BUMN bidang pariwisata,” ujar Moeldoko.

Adapun menurut Moeldoko, pemindahan pengelolaan TMII dilakukan melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya yakni kerugian yang dialami TMII mencapai Rp 40-50 miliar per tahun. Atas kerugian itu, TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara. Malahan, tiap tahun Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan melakukan subsidi hingga Rp 40-50 miliar.

“Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Pemerintah berharap, pemindahan pengelolaan ini akan berdampak baik pada TMII dan negara. “Kita melihat bersama bahwa perkembangan pariwisata Indonesia ke depan semakin baik, maka TMII ke depan harus betul betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, nilai sosial budaya dan beragam nilai di dalamnya,” kata Moeldoko.
Pengumuman pengambilalihan TMII sebelumnya disampaikan Mensesneg Pratikno pada Rabu (7/4/2021). Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg.

“Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).

“Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran,” jelasnya. Pratikno menyebutkan, negara memiliki kewajiban menata TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dan dapat berkontribusi pada keuangan negara. (kpc/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.