Update Covid-19 Bali: Kasus Baru Masih Melebihi Pasien Sembuh, 11 Orang Meninggal Dunia

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Per hari ini, Jumat (9/4/2021) kasus baru Covid-19 di Provinsi Bali masih di atas angka pasien sembuh. Data Satgas Covid-19 Bali mencatat pasien terkonfirmasi positif sebanyak 207 (185 orang melalui Transmisi Lokal dan 22 PPDN). Dengan adanya penambahan ini, maka total 41.618 orang terpapar virus Corona di Bali.

Di hari yang sama pasien sembuh sebanyak 164 orang. Sehingga dengan penambahan ini, maka total pasien sembuh dari Covid-19 di Bali mencapai 38.739 orang atau dengan tingkat kesembuhan 93,08 persen.

Bacaan Lainnya

Kabar dukanya, hari ini tercatat 11 orang meninggal dunia di seluruh Provinsi Bali. Dengan penambahan ini, maka total 1.201 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Pulau Dewata atau dengan tingkat kematian 2,89 persen.

Sebelas pasien meninggal dunia hari ini masing-masing berasal dari Denpasar (4 pasien), Tabanan (2 pasien), Badung (2 pasien), Buleleng (2 pasien) dan daerah lain 1 pasien.

Pada Kamis (8/4/2021) kemarin angka sembuh justru lebih banyak dari kasus baru. Tercatat sebanyak 210 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan pasien terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 205 orang (190 orang melalui transmisi lokal, 13 PPDN dan 2 PPLN). Adapun pasien meninggal dunia tercatat 10 orang.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni: Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan, serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.