Lengkapi Sarpras RSU, Pemkab Bangli Ajukan Pinjaman Dana PEN Rp 70 Miliar

Kepala BKPAD Bangli, Ketut Riang. (sam)

BANGLI | patrolipost.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli berencana melakukan peminjaman dana untuk pembangunan dan perlengkapan sarana prasarana di RSU Bangli. Besarnya pinjaman yang diajukan sekitar Rp 70 miliar. 

Kepala BKPAD Bangli, Ketut Riang saat dikonfirmasi terkait rencana pinjaman dana, tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, rencana pinjaman dana akan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Ada dua jenis pinjaman berupa dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pinjaman reguler.

“Untuk pinjaman Pemkab Bangli  melakukan pengajuan pinjaman lewat PEN,” ungkapnya, Rabu (7/4/2021).

Menurut Ketut Riang,  pinjaman  tersebut nantinya akan digunakan untuk  mendanai pembangunan dan melengkapi sarana prasarana (sarpras) di RSU Bangli.

“Salah satu yang menjadi prioritas  Bapak Bupati adalah peningkatan kualitas layanan di rumah sakit. Kemudian untuk memenuhi hal tersebut maka harus didukung sarana dan prasarana yang memadai. Untuk menunjang sarpras direncanakan Pemkab Bangli mengajukan pinjaman sebesar Rp 70 miliar,” sebut mantan Inspektur ini. 

Menurut Ketut Riang, sempat dilakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan pinjaman tersebut.

“Syarat pengajuan paling lambat minggu kedua bulan Juli mendatang. Terkait pemenuhan persyaratan saat ini masih diproses,” sebutnya. 

Banyak daerah memanfaatkan pinjamanan ini seperti halnya Kabupaten Gianyar. Pinjaman diusulkan tahun ini, bila disetujui maka tahun 2022 bisa dilakukan kegiatan sesuai perencanaan.  

Disinggung terkait pembayaran, kata Ketut Riang, pembayaran dari APBD Bangli, dimana daerah dapat memilih jangka waktu pinjaman. “Jangka pinjaman ada 3 tahun, 5 tahun maupun 8 tahun. Proses pembayaran juga tidak terbatas pada massa jabatan Bupati dan tidak perlu dapat persetujuan DPRD,” tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.