Berkas Perkara Korupsi Dana PEN Buleleng Diserahkan ke JPU

Penyidik  Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyarahkan berkas berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (30/3/2021).

SINGARAJA | patrolipost.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sudah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng yang menyeret 8 mantan petinggi di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng. Selanjutnya Tim penyidik Pidsus menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/3/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, upaya maksimal penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut telah selesai dengan diserahkannya berkas penyidikan ke JPU. Selanjutnya JPU memiliki masa 14 hari ke depan untuk mempelajarinya.

Bacaan Lainnya

”Ada waktu selama 14 hari ke depan bagi JPU mempelajari berkas yang telah diserahkan penyidik. Nanti tim JPU akan melakukan verifikasi dan memeriksa  berkas yang diterima dari penyidik,” jelas Agung Jayalantara, Selasa (30/3/2021).

Penyerahan BAP para tersangka itu diterima oleh Jaksa Pratama Ida Kade dan Ajun Jaksa Juniartini selaku tim JPU Kejari Buleleng. Pada penyerahan tahap I (pertama) ini, BAP dipelajari oleh JPU selama 14 hari. Selanjutnya, JPU akan memberi tanggapan kepada penyidik.

Menurut Agung Jayalantara, jika JPU menyatakan BAP tersebut lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan BAP tahap II. Namun jika pada penyerahan tahap I, JPU menyatakan BAP belum lengkap, maka BAP dikembalikan kepada penyidik untuk segera disempurnakan kembali.

“Kita tunggu tanggapan JPU. Kalau dinyatakan belum lengkap, ya penyidik akan melengkapinya. Dan itu akan ada proses penyerahan berkas tahap II kepada JPU,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah PEN Pariwisata Buleleng ini menyeret 8 orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispar Buleleng. Mereka diduga melakukan penyelewengan dengan modus mark-up pada program Explore Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan.

Kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka  itu ditaksir mencapai  Rp 789 juta. Sementara barang bukti yang berhasil disita penyidik mencapai Rp 602 juta. Para tersangka itu yakni, Made SN (mantan Kadispar), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.