Penggunaan Vaksin AstraZeneca di Sultra Dihentikan, Ini Alasannya…

Vaksin AstraZeneca/ist.

MANADO | patrolipost.com – Penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Sulawesi Utara (Sultra) dihentikan sementara. Hal itu terjadi menyusul munculnya dampak yang dialami warga yang menerima suntikan vaksin tersebut. Warga yang divaksin mengeluhkan dampak seperti demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit dan lemas.

“Dihentikan sementara sambil menunggu penjelasan dan pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan dan WHO Perwakilan Indonesia terkait surat resmi yang kami kirimkan 26 Maret 2021,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dr Debie KR Kalalo MScPH di Manado, Sabtu (27/3/2021).

Bacaan Lainnya

Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut dr Steven Dandel MPH mengklarifikasi sejumlah poin terkait dihentikan sementara vaksinasi menggunakan AstraZeneca itu. Ia menyebutkan hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian (precaution) mengingat adanya angka Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sebesar lima sampai 10 persen dari total yang divaksin AstraZeneca. KIPI ini muncul dalam bentuk gejala demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.

Dokter Steaven menjelaskan, dalam Emergency Use Authorization’ (EUA) vaksin AstraZeneca sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek samping (adverse effect) yang sifatnya sangat sering terjadi. Artinya satu di antara 10 suntikan dan sering terjadi (common -1 di antara 10 s.d 1 di antara 100 suntikan).

“Kami perlu mempersiapkan komunikasi risiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini. Supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat,” sebutnya.

Komunikasi risiko yang diambil, langkah pertamanya kata dia, didahului dengan investigasi oleh Komda KIPI bersama Dinkes, Kemenkes dan WHO, sebelum dilakukan media release. “Langkah ini juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan pola dan pendekatan vaksinasi terutama yang targetnya adalah unit usaha atau institusi. Supaya tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan terhadap karyawannya. Tetapi bertahap, agar supaya unit usaha tidak perlu ditutup kalau ada banyak karyawan yang terdampak KIPI,” ujarnya.

Seperti disampaikan pada masa sosialisasi, pemerintah mengawasi terjadi dampak setelah vaksinasi yang dikenal dengan istilah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) memonitor setiap perkembangan yang terjadi. Saat ini Komnas KIPI dipimpin Hindra Irawan Satari.

Pada proses vaksinasi yang sudah berlangsung, seperti saat vaksinasi kepada kalangan jurnalis di Jakarta, penerima suntikan akan mendapat nomor kontak dokter. Jika ada keluhan, penerima suntikan vaksin dapat menyampaikannya kepada dokter dimaksud. Sejauh ini di Indonesia sudah dilakukan penyuntikan kepada kelompok lansia. Vaksinasi untuk masyarakat umum diperkirakan berlangsung pada Juli 2021.

Warga yang sudah menerima suntikan vaksin atau yang belum tetap wajib menjalankan Protokol Kesehatan. Jalankanlah gerakan 5M yakni Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas, untuk memperkecil potensi terpapar virus Corona. (bsc/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.