Total BB 30 Kg, BNNP Bali Sikat Jaringan Ganja Banyuwangi

Ekspos pengungkapan jaringan pengedar ganja di Kantor BNNP Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Jaringan pengedar ganja dengan total barang bukti (BB) 30 Kg berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali selama kurun waktu bulan Maret 2021. Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Jumat (26/3/2021).

Keberhasilan itu merupakan hasil analisis dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) serta informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Bali. Selama periode 1- 10 Maret Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil meringkus sejumlah tersangka dengan berbagai profesi.

Bacaan Lainnya

Pada awal Maret yakni 1 Maret 2021 BNNP Bali berhasil mengamankan pelaku Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar alias Axer (27) dan Fachri Lailan alias Ncek (30). Pelaku merupakan jaringan ganja kalangan musisi dan surfing di Bali.

Pada saat dilaksanakan kegiatan operasi interdiksi ditemukan paket ganja di salah satu perusahaan jasa penitipan barang. Paket tersebut akan diambil oleh kurir bernama Axer yang merupakan seorang artis rap di Jalan Nusa Indah Sumerta, Denpasar Timur. Kemudian akan diserahkan kepada pemilik paket yakni tersangka Ncek, yang bekerja sebagai pelatih Surfing di pantai Balangan Ungasan.

Adapun modus operandi paket dibungkus menggunakan plastik hitam dilapisi bubble wrap dan bertuliskan ulos. Setelah dilakukan pengembangan di rumah tersangka Ncek di Jalan Raya Uluwatu Ungasan, Kuta Selatan, ditemukan pot berisi tanaman ganja setinggi 60 cm.

“Jumlah BB narkotika yang diamankan, 2 paket narkotika jenis ganja dengan total seberat 1.960,5 gram netto dan 1 batang pohon ganja setinggi 60 cm,” ujar Suastawa.

Berikutnya, pelaku Andri Margara Manurung alias Andrew (28) yaitu jaringan pengedar ganja di kalangan pelancong ditangkap di Vila Sunrise, Canggu, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 13.53 Wita.

Sedangkan jumlah BB narkotika yang diamankan yakni 2 paket dan 1 linting ganja total seberat 718,42 gram netto. Adapun modus operandi paket dibungkus pakaian bekas.

Selanjutnya, pelaku jaringan Sumut-Bali  merupakan pemain surfing di Kuta, Jhon Christian Hasiholan Panggabean (23), diamankan dengan modus operandi paket disamarkan dengan dibungkus pakaian bekas serta alamat yang dicantumkan fiktif. Pelaku kelahiran Pemantangsiantar ini diamankan di Sunset Road, Seminyak Kuta, Kamis (4/3/ 2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

BB yang diamankan dari pelaku adalah 2 paket dan 1 linting ganja  total seberat 1.433,9 gram netto.

“Paket tersebut diantar oleh kurir PJT (Perusahaan Jasa Titipan) setelah sampai di alamat penerima, kurir menghubungi nomor telepon yang tertera di paket, namun alamat penerima tidak sesuai (fiktif). Selanjutnya penerima mengarahkan kurir PJT untuk bertemu di alamat lain,” terangnya.

Pelaku selanjutnya adalah jaringan Sumut-Banyuwangi-Bali, merupakan seniman lukis, Yulis Siswanto alias Mbing (40) dan seorang sopir, Nur Moch Kosim alias Kosim (32) asal Banyuwangi dengan total BB yang diamankan, narkotika jenis ganja sejumlah 25.854,90 gram netto pada Minggu, 7 Maret 2021.

Berdasarkan hasil informasi yang diperoleh, adanya kurir atas nama Mbing yang sebelumnya berprofesi sebagai pelukis akan membawa ganja dari Banyuwangi ke Bali melalui jalur pelabuhan tikus di wilayah Bali Utara.

“Setelah berhasil membawa ganja ke Bali, ganja tersebut dibawa dan disimpan di Palms Vila, Pupuan Tabanan. Sementara pelaku beserta ganja dengan jumlah 6 bungkus atau  6 Kg ini diamankan di wilayah Ubud Gianyar dan Pupuan Tabanan,” beber Suastawa.

Dari keterangannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Banyuwangi, salah satu warga Dusun Kemiren, Kosim terindikasi menyimpan 15 bungusan ganja yang disimpan dalam karung.

“Kurir kembali menjelaskan bahwa di rumahnya di Songgon, Maduran Rogojampi masih ada 4 bungkus ganja yang beratnya diperkirakan 4 Kg,” tuturnya.

Adapun modus operandi bungkusan ganja disamarkan dengan alat pembersih lantai dan baju bekas.

Selanjutnya para pelaku beserta sejumlah BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku diganjar pasal 114 ayat (23), pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling  singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.