Mantan Anggota DPRD Minta Bebas dari Hukuman Mati, Ngaku Punya Anak Kecil

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD yang terlibat penyelundupan sabu-sabu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Doni dan empat rekannya dituntut JPU dengan hukuman mati. (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur bersama empat terdakwa lain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi minta dibebaskan dari hukuman mati. Mereka diancam hukuman mati atas kasus penyelundupan lima kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Adapun hukuman tersebut merupakan tuntutan dari jaksa dalam persidangan sebelumnya. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, terdakwa dituntut hukuman mati. Alasannya, mereka bukan sekadar bandar narkoba di Sumatera Selatan, melainkan terlibat dalam sindikat internasional.

“Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron,” kata Agung. Kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan,” kata Agung, Kamis (25/3/2021).

Ngaku Punya Anak Kecil
Dalam sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Doni menyampaikan nota pembelaan yang isinya meminta hakim membebaskan mereka dari hukuman mati. Alasan pertama ialah hukuman mati dianggap tidak sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM,” kata
Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan. Selain itu, Doni yang kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD disebut memiliki anak yang masih kecil.

“Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya,” ujar Suspendi. (305/kmc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.