KPAD Provinsi Bali Meminimalisasi Dampak Negatif Medsos terhadap Perkembangan Anak

Penandatanganan MoU untuk meminimalisasi dampak negatif medsos terhadap anak oleh KPPAD Provinsi Bali dengan pimpinan MDA Provinsi Bali dan KPID Bali, di ruang pertemuan kantor MDA Bali, Kamis (25/3/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kesepakatan untuk melakukan langkah guna meminimalisasi dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak, tertuang dalam nota kesepahaman (MoU). Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali dengan pimpinan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, di ruang pertemuan kantor MDA Bali, Kamis (25/3/2021).

Ketua KPPAD Bali, Anak Agung Sagung Ani Asmoro menyampaikan, kesepakatan MoU ini sebagai langkah untuk meminimalisasi dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak. Banyak konten di media sosial yang menggunakan anak-anak sebagai model atau pelakon dan materi yang ditampilkan tak ramah dan tidak layak bagi mereka.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sebagai persoalan serius yang harus disikapi oleh semua pihak,” kata Ani Asmoro, seraya berharap berharap MoU yang diteken tiga lembaga ini dapat memperkuat sinergi untuk melakukan edukasi dan melindungi anak-anak dari dampak negatif konten media sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra yang hadir mawakili Gubernur Koster menyebut, penandatanganan MOU ini sebagai momen yang penting di tengah beratnya tantangan yang dihadapi dalam upaya memerangi tindak kekerasan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Mari kita jadikan sinergi tiga lembaga ini sebagai momentum menertibkan penggunaan media sosial. Kita berharap media sosial menjadi media edukasi, informatif dan mendidik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua KPID I Made Sunarsa menyampaikan bahwa konten media sosial belum menjadi ranah lembaganya.

“Untuk sekarang ini, media sosial itu masuk dalam ranah UU ITE. Itu pun baru sebatas yang masuk tindak pidana,” sebut Made Sunarsa.

Ia sependapat kalau konten media sosial belakangan sudah makin meresahkan dan banyak yang mengeksploitasi adat budaya Bali. Menyikapi persoalan ini, seluruh komponen harus membangun sinergi agar memiliki nilai tawar yang kuat.

“Yang kita hadapi adalah lawan yang maha dahsyat. Para Youtuber misalnya, mereka mempunyai jutaan follower,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, KPID Bali akan mendorong optimalisasi peran lembaga penyiaran agar lebih banyak menyiarkan tayangan yang mengedukasi. Langkah berikutnya adalah mengundang para Youtuber dan penyedia layanan media sosial untuk berdiskusi.

“Kendati berat, harus ada upaya untuk meminimalisasi konten negatif di media sosial,” tambahnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta memberi dukungan penuh terhadap sinergi tiga lembaga dalam menyikapi maraknya konten negatif di media sosial.

Penandatanganan MOU ini sangat diapresiasi oleh  Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua KPID I Made Sunarsa dan Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.