Polisi Visum Siswi SD yang Dicabuli Pemuda di Singaraja

SINGARAJA | patrolipost.com – Polres Buleleng melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan FSB (18) warga Kelurahan Kaliuntu, Singaraja terhadap PY (12) warga Kampung Anyar, Singaraja. Selain memeriksa tiga saksi, polisi sudah lakukan visum untuk memperkuat bukti adanya dugaan perbuatan cabul tersebut.

Dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu. Gede Sumarjaya membenarkan pihaknya tengah menangani kasus perbuatan cabul, dan saat ini dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, baik itu keterangan saksi korban maupun saksi fakta.

“Masih dalam proses penyelidikan dan sudah kami kumpulkan keterangan saksi korban dan saksi fakta, jumlahnya 3 orang,” ungkap Sumarjaya, Senin (24/6) siang.
Menurut Sumarjaya, penyidik telah melakukan tindakan hukum dengan melakukan permintaan visum melalui RSUD Buleleng. Namun hasil visum belum diterima sehingga hasilnya pun belum diketahui.
“Kami belum terima hasil visum dari pihak dokter yang menangani. Nanti kalau sudah ada hasil kita akan mengetahui peristiwa pidana apa yang terjadi dalam kasus itu,” katanya.
Terkait pelaku, Kasubag Gede Sumarjaya mengaku akan mengacu pada UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak jika pelakunya berusia di bawah 18 tahun. Hal ini masih perlu dibuktikan dengan bukti surat yang mendukung tentang usia pelaku. Artinya, jika dari hasil surat itu diketahui terduga pelaku ternyata masih berusia kurang dari 18 tahun, kemungkinan penanganan kasus ini akan dilakukan dengan sistem undang-undang anak.
“Kita belum memeriksa pelaku sehingga belum diketahui berapa sesunguhnya usia pelaku. Kalau memang di bawah 18 tahun akan dipakai undang-undang anak (penanganan, red). Tapi kalau lebih 18 tahun, jelas kami menggunakan undang-undang biasa untuk bisa menjerat perbuatan pelaku. Artinya, tidak akan ada diversi,” tandasnya.
Sebagaimana diberita patrolipost.com sebelumnya, aksi persetubuhan ini terjadi Jumat (24/5) lalu, dan baru diketahui Selasa (18/6) sore, ketika orangtua korban PY membuka isi pesan dalam handphone (HP) yang dibawa korban. Dalam pesan (SMS, red)  itu, berisi kata-kata hubungan badan antara terduga pelaku FSB dengan korban PY. Pengakuan persetubuhan itu tidak saja diperoleh orangtua dari PY, tapi juga didapatkan dari pengakuan terduga pelaku FSB yang didatangi orangtua PY untuk meminta kejelasan. (war)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.