Terpidana Wayan Candra Sanggup Bayar Denda dan Kerugian Negara

Tim Pidsus Kejaksaan Klungkung saat menemui terpidana , Wayan Candra mantan Bupati Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung mendatangi terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, I Wayan Candra di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kamis (18/3). Mantan Bupati Klungkung selama dua periode itu sempat mendandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar uang denda dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, I Wayan Candra divonis penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar, subsidair 1 tahun 9 bulan kurungan penjara. Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp42 miliar lebih.

“Tadi tim Kejaksaan Negeri Klungkung, dipimpin Kasi Pidsus Bintarno menemui terpidana I Wayan Candra di LP Krobokan. Terkait dengan pembayaran uang denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan MA itu,” ujar Erfandy Kurnia, Kamis (18/3).

Dalam kesempatan itu, menurut Erfandy, terpidana I Wayan Candra menyatakan sanggup untuk membayar uang denda dan uang pengganti kerugian negara. Hal ini diyakinkan dengan mendatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran. Hanya saja terpidana Wayan Candra yang juga mantan Bupati Klungkung itu masih memohon waktu, karena masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.

“Hanya saja kapan mau dibayarkan uang denda dan uang pengganti kerugian negara itu, kami tidak tau. Terpidana masih minta waktu berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya,” ungkap Erfandy.

Jikapun nanti I Wayan Candra tidak sanggup membayar uang denda, sesuai dengan ketentuan akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, 9 bulan. Sementara jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, pihak Kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang dimiliki Wayan Candra, yang belum menjadi sitaan Kejaksaan.

“Nanti jika tidak sanggup membayar uang pengganti itu, kami akan telusuri lagi aset-aset terpidana untuk kami lelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” tegas Erfandy. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.