Belum Ada Izin Usaha, Pengusaha Batako Diamankan ke Dalam Sel Tahanan

Pengusaha kecil batako 'Nunas Merta Sari' milik Putu Hendy Suryawan (37) alias Putu Bashir warga Dusun Gembalan Desa Selat, terpaksa diamankan pihak berwajib karena saat pengamanan terlapor belum melengkapi surat izin usaha, seperti yang dilaporkan warga. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Putu Hendy Suryawan (37) alias Putu Bashir warga Dusun Gembalan Desa Selat, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pengusaha kecil batako ‘Nunas Merta Sari’ ini diamankan ke dalam sel tahanan sejak, Rabu (17/3/2021) karena dilaporkan warga tidak memiliki izin usaha batako.

Menurut penuturan istri terlapor, Putu Dewi Tramini kepada wartawan, suaminya Putu Bashir didatangi Tim Polda Bali dan langsung ditahan setelah diserahkan ke PN Negeri dan dilimpahkan penahanannya di tahanan Korobokan, Denpasar.

Dirinya kawatir karena ketidaktahuan masyarakat kecil yang memiliki usaha batako bakal banyak terjerat kasus dan berbuntut penahanan.

“Memang saat didatangi Tim Polda, izinnya belum lengkap, karena saya sedang mengurus izinnya ke Pemda Klungkung. Saat suami saya ditahan saya sempat bawakan surat izin usahanya dengan kelengkapannya semua, namun ditolak dikatakan waktu ditahan belum ada surat izin usahanya,” ujar Putu Dewi Tramini.

Terkait penahanan pengrajin batako ini, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko saat dikonfirmasi hanya menyatakan coba saya cek dulu orangnya.

“Saya akan cek dulu karena Polda stafnya terlepas dari kita, jadi kita akan ngomong dulu ,” ujar AKP Ario Seno Wimoko.

Terpisah, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta ditanyakan terkait penahanan pengrajin usaha batako Putu Hendy Suryawan, hanya meminta agar keluarganya bersabar dan ikuti proses hukum dengan tenang dan perlihatkan bukti surat izin usaha yang sudah ada.

“Ikuti saja proses hukumnya jika nanti jika diminta oleh kepolisian dikatakan saja yang diminta oleh kepolisian. Intinya diikuti saja proses hukumnya dan jangan panik dan melawan, sampaikan saja apa adanya dan lampiri surat izin usahanya, ujar Bupati Suwirta meminta warga tenang.

Kasatpol Klungkung, Putu Suarta SH menyatakan untuk penertiban usaha batako yang mempergunakan air sungai itu bukan kewenangan Tim Yustisi Klungkung .

“Itu penertibannya tidak ada kewenangan di Tim Yustisi kita, kewenangan ada di Kepolisian itu bukan kita karena waktu penertiban ditemukan alat penyedotan air sungai itulah dipakai alat bukti,” terangnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.