Wow! Perampokan Emas 4,3 Kg Diduga Libatkan Oknum Polisi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal dari hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok oleh pelaku. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Jajaran Polda Jawa Timur berhasil menangkap para pelaku perampokan emas seberat 4,3 kg di Banyuwangi. Dalam perkara ini, ada 3 orang yang diamankan yakni FR, DH, dan AW. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan.

“Memproses tiga tersangka (tsk) dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Argo, Selasa (16/3).

Argo menuturkan, kasus ini berawal dari hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok oleh pelaku. Bisnis ini kemudian menimbulkan utang piutang di antara kedua belah pihak.

“Kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Polsek Genteng, Banyuwangi awalnya sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hanya menemui jalan buntu.

“Yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” jelas Argo.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan, terduga pelaku berinisial AW diketahui anggota polisi dari Polsek Pamekasan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu). Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian terjadi.

“Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” pungkas Argo.

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan baramg bukti berupa emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka saat beraksi. Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.