26 Ribu Pekerja Migran Asal Bali akan Divaksin Sebelum Kembali ke Mancanegara

Gubernur Koster saat menerima audensi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Senin  (15/3/2021). (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung serta akan memfasilitasi sepenuhnya proses vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja Migran indonesia (PMI) asal Bali. Sebanyak 26 ribu orang PMI Bali yang telah siap bekerja kembali ke mancanegara.

“Semua yang akan berangkat kita fasilitasi dan programkan (vaksin-red). Wajib itu dan kami akan bantu,” kata Gubernur Koster, saat menerima audensi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Senin  (15/3/2021).

Bacaan Lainnya

Vaksinasi bagi PMI ini akan dilaksanakan secara bertahap. Prioritas pertama adalah 5.000 PMI yang sudah siap berangkat hingga Juni mendatang, atau sudah diikat kontrak kerja.

“Untuk itu yang perlu vaksin, segera didata dengan baik. By name by address, tempat kerjanya di mana  perusahaan atau atasannya siapa, harus lengkap dan terorganisir, ikuti mekanisme di kabupaten/kota,” tegas Gubernur Koster.

Menurut Gubernur Koster, tenaga kerja asli Bali yang merantau ke luar negeri harus diproteksi dan difasilitasi dengan baik, didukung dan dipermudah dalam prosesnya menuju negara pemberi kerja. Dengan begitu diharapkan para pekerja yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar itu dapat memperoleh pekerjaan dengan status jelas.

“Ini patut kita syukuri sebenarnya,” ucapnya.

Untuk memberi perlindungan terhadap PMI asal Bali, pihaknya pun tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi krama Bali. Pergub ini dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.

Regulasi berupa Pergub tersebut di antaranya akan mengatur mengenai asal, keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjaannya, di mana tinggal, dan sebagainya. Regulasi ini akan dikoneksikan dengan suatu sistem digital. Maka itu, Pekerja Migran asal Bali diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

“Dengan demikian kita punya database pekerja kita di luar negeri yang bisa kita lindungi dan beri pelayanan dengan baik. Ini jadi kewajiban pemerintah,” terang Koster.

Selain itu, para PMI akan dibekali skill tambahan melalui pelatihan atau diklat yang difasilitasi pemerintah sebagai bekal untuk bekerja di negara-negara tujuan.

“Jadi kebijakan ini juga bisa membuka peluang-peluang kerja baru bagi PMI kita di negara tujuan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPI Bali, I Dewa Putu Susila mengapresiasi upaya Gubernur Koster yang akan memfasilitasi program vaksinasi bagi pekerja migran asal Bali.

“Masalah ini sangat krusial karena vaksinasi jadi syarat bagi mereka untuk bisa kembali bekerja, harus ada hitam di atas putih yang disertakan sebagai persyaratan sebelum berangkat. Jika program (Vaksinasi PMI, red) ini bisa berjalan, saya rasa Bali bisa jadi pelopor karena daerah lain belum ada,” kata Susila.

Ia mengatakan kesempatan ini baik bagi pelaut atau pekerja yang berkesempatan berangkat, karena mereka terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah asalnya secara langsung. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.