Pangdam Jaya Perintahkan Danpomdam Kawal Proses Hukum Kasus Bripka CS

Pomdam Jaya turut mengawal penyelidikan kasus penembakan Bripka CS yang tewaskan Sertu MRK Sinurat di RM Cafe Cengkareng. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman memberikan perhatian serius terkait kasus penembakan di Cengkareng yang menewaskan Sertu MRK Sinurat. Dudung memerintahkan Danpomdam Jaya mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

“Pangdam Jaya telah memerintahkan Danpomdam Jaya untuk mengawal proses hukum secara berkeadilan, hal ini telah dilaksanakan oleh Pomdam Jaya dengan melaksanakan pengawasan proses penyidikan tersebut, sampai nanti dalam proses di persidangan sampai dengan memperoleh kekuatan hukum tetap (vonis), atas perkara tersangka Bripka CS, dalam kasus penembakan yang mengakibatkan Pratu MRK Sinurat prajurit Kawal Denma Kostrad meninggal dunia,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Bs, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Berkaitan dengan perintah Pangdam Jaya tersebut, Pomdam Jaya ikut serta dalam beberapa kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dari situ, pihak Kodam Jaya mengetahui adanya pemeriksaan saksi-saksi.

“Pada hari Senin 1 Maret 2021 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain melakukan pemeriksaan 2 orang saksi terhadap saudari GA alias MA, yang melihat langsung penembakan dan saudara DH sebagai saksi yang bersama tersangka saat minum di Beer Castle,” ujar Herwin.

Tidak hanya itu, Kodam Jaya dan Kostrad juga ikut serta mendampingi Puslabfor Bareskrim Polri dalam upaya pengambilan sampel darah di TKP RM Cafe Cengkareng. Herwin juga menjelaskan hasil temuan Puslabfor itu.

“Dengan hasil Puslabfor telah menemukan 2 buah proyektil di TKP,” imbuhnya.

Pada Selasa (2/3), diketahui tersangka Bripka CS telah menjalani pemeriksaan psikologis. Hasilnya, Bripka CS dinyatakan normal.

“Selanjutnya Subdipaminal PMJ telah selesai melaksanakan penyelidikan kode etik ke Waprov (pertanggungjawaban profesi) sebagai bahan dalam sidang kode etik di Polda Metro Jaya,” tutur Herwin.

Seperti diketahui, insiden penembakan di RM Cafe Cengkareng menimbulkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Salah satunya adalah Sertu MRK Sinurat.

Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Di hari itu juga, Bripka CS langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe. Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan memproses Bripka CS secara pidana. Bripka CS juga dipastikan akan dipecat dari institusi Polri atas insiden penembakan itu. (305/dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.