Kompak Curi Sepeda Motor di Villa, Pasutri Diringkus Polsek Mengwi

Pasutri pencuri sepeda motor diamankan di Mapolsek Mengwi. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Pasangan suami istri, I Made Ariana (33) dan Ni Putu Sekaradi (28) ditangkap anggota Reskrim Polsek Mengwi karena keduanya kompak melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis NMAX bernomor polisi DK 2033 GAZ di Villa Bali 1 Jalan Dalem Warung, Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan,  Mengwi, Badung, Kamis (24/12/2020).

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, aksi pencurian itu sudah direncanakan oleh keduanya. Untuk memuluskan aksi jahat mereka itu, kedua tersangka meminta bantuan kepada seorang perempuan, Ni Luh Putu Listyawati (27). Sang isteri janjian bertemu dengan Listyawati di wilayah Kediri Tabanan, kemudian bocengan menuju TKP. Sampai di ujung gang, Sekaradi memberikan kunci palsu kepada Listyawati.

Bacaan Lainnya

“Keduanya juga bertukar helm dengan maksud agar tidak dikenali dari CCTv di villa. Setelah motor berhasil dibawa keluar, Sekaradi mengendarainya menuju utara dan bertemu Ariana yang menunggu di sebuah warung di timur Pura Dalem Pererenan,” terang mantan Wakapolsek Denpasar Selatan ini.

Motor yang dicuri itu milik Samsu Akiya (38) yang disewa Abhinay Peddisetty. Ia memarkir kendaraan dengan stang terkunci di garase villa. “Korban baru tahu motornya hilang, Jumat (25/12/2020) pukul 11.00 Wita. Saat itu dia hendak keluar jalan-jalan,” ungkapnya.

Setelah dilaporkan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan olah TKP dan melakukan penyidikan. Posili berhasil mengantongi ciri-ciri perempuan yang masuk mengambil sepeda motor itu. Berdasarkan analisa, polisi berhasil mengantongi identitas perempuan itu adalah Listyawati. Dua bulan lebih penyelidikan, Listyawati diamankan di rumahnya di Selamadeg Timur, Tabanan, Selasa (2/3).

“Dia mengaku hanya disuruh mengambil motor di villa oleh Ni Putu Sekaradi. Dalam kasus ini, Listyawati statusnya hanya saksi,” ujar Diah Kurniawandari.

Sementara I Made Ariana bersama istrinya diringkus di rumahnya di Banjar Jangkahan Desa Batuaji, Tabanan. “Ariana awalnya mengelak mencuri motor. Namun, keterlibatannya diperkuat dari keterangan saksi Listyawati. Dia pun akhirnya mengakui perbuatannya,” katanya.

Agar aksinya tidak terendus, tersangka mengganti nopol kendaraan serta STNK dipalsukan. Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seseorang di seputaran Jalan Mahendradatta Denpasar Barat melalui online. Uang hasil penjualan sepeda motor itu dipakai untuk membayar tebusan mobil Avanza yang digadainya di wilayah Renon.

Untuk tersangka Ariana merupakan dua kali residivis. Pada tahun 2016, ia mendekam di penjara karena kasus pencurian handphone dengan vonis 4 bulan penjara. Setahun kemudian, kembali diringkus karena terlibat Curanmor di Tabanan dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.