Percepat Pemulihan Ekonomi Pemerintah Suntik Insentif Kendaraan Bermotor dan Properti

Para menteri terkait usai pers bersama. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

JAKARTA | patrolipost.com – Berbagai indikator ekonomi terus menunjukkan pemulihan, seperti konsumsi listrik, Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur, indeks penjualan ritel, konsumsi semen, serta impor bahan baku dan barang modal.  Di sisi lain, tambahan kasus harian Covid-19 telah mengalami penurunan dalam sebulan terakhir dan program vaksinasi terus berjalan semakin masif.

Berbagai indikator tersebut menunjukkan peluang pemulihan ekonomi yang harus terus dijaga ritme akselerasinya.  Untuk itu, Pemerintah memberikan Insentif Relaksasi PPNBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), serta untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun.

“Industri otomotif adalah industri yang padat karya, dengan 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung. Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp700 triliun pada PDB tahun 2019. Juga terdapat +7.451 pabrik yang menghasilkan input produk untuk industri otomotif.  Karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional, “jelas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memenuhi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus  Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sementara itu, insentif fiskal kepada sektor properti dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti berupa Real Estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun tahun terus meningkat, dari 7,8% pada tahun 2000, menjadi 13,6% pada tahun 2020. Namun tahun lalu  pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0%. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3%.

“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” tambah Menko.

Oleh karena itu, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, insentif-insentif-insentif tersebut agar mampu menggairahkan konsumsi, terutama masyarakat kelas menengah.

“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang mencakup dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” ujar Menkeu di kesempatan yang sama.

PEN 2021 akan terjadi dan ditingkatkan, di mana alokasi kesehatan meningkat untuk melanjutkan penanganan Covid-19, pengadaan vaksin dan program vaksinasi.  Alokasi perlindungan sosial dan dipertajam untuk terus melindungi dasar masyarakat miskin dan rentan terdampak.  Alokasi dukungan dunia usaha ditingkatkan untuk mendukung dunia usaha untuk dapat mempertahankan keberlangsungan usahanya, mendukung jump-start aktivitas ekonomi dan mendorong permintaan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.  Kedua kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang terkendala di tahun 2020 karena pandemi.  Daya beli rumah tangga kelas menengah relatif tidak terdampak oleh Covid-19, tetapi tingkat konsumsinya menurun karena adanya gangguan yang membatasi kepercayaan untuk melakukan aktivitas.  Hal ini termasuk dari tingkat tabungan di perbankan yang mengalami peningkatan sampai sekitar 11% di Desember 2020. Selain itu, konsumsi rumah tangga untuk subkomponen transportasi dan komunikasi, dan subkomponen perumahan dan perlengkapan rumah merupakan porsi terbesar kedua dan ketiga setelah subkomponen makanan dan minuman.

Konsumsi makanan dan minuman memberikan kontribusi sebesar 41,2% dari total konsumsi rumah tangga, yang berkontribusi pada konsumsi transportasi dan komunikasi sebesar 20,2% dan kontribusi perumahan dan perlengkapan rumah 13,3%.

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor yang telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20 / PMK.010 / 2021, yang kebijakan insentif penurunan tarif PPNBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, serta memiliki lokal  pembelian minimal sebesar 70% dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian 169 Tahun 2021.

Besarnya PPNBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah yang diberikan secara bertahap yaitu 100% (seratus persen) untuk Masa Pajak Maret – Mei 2021, sebesar 50% (lima puluh persen) untuk  Masa Pajak Juni – Agustus 2021 dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak September – Desember 2021.

Selain itu, kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian  rumah susun selama enam bulan, mulai Maret 2021.

Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% yang diberikan bagi penjualan rumah  tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan segera disampaikan kepada publik.  Menteri PUPR menyatakan bahwa kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan kebijakan sektor perumahan, yakni Fasilitas Likuiditas yang sudah Kementerian PUPR laksanakan Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit, Anak Perusahaan Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, Anak Perusahaan Bantuan Uang  Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8,7 miliar.

“Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta bantuan uang muka. Sehingga secara total, capaian program untuk tahun 2020 ditambahkan 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,” ujarnya.

Kriteria yang diperuntukkan bagi rumah tapak dan / atau rumah susun yang mendapat insentif PPNDTP, dan harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak / unit hunian rumah susun untuk  1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

“Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok. Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,” tambah Menteri PUPR

Pemberian insentif untuk pembelian properti adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di perekonomian, dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.  Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6%.

Kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor dan sektor properti diharapkan mampu menarik minat kelas menengah untuk melakukan konsumsi tinggi.  Belanja barang tahan lama atau barang tahan lama (kendaraan bermotor dan properti) diharapkan mampu menjadi stimulan konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi.  Saat pemulihan ekonomi perlu dijaga ritme percepatannya, dan saat ini merupakan periode yang tepat.  Hal ini juga didukung oleh program vaksinasi yang sudah mulai berjalan dan penularan kasus Covid-19 mulai menurun.  Untuk itu, kepercayaan rumah tangga dalam melakukan konsumsi perlu ditingkatkan. (*/wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.