Gelar Penertiban, Tim Yustisi Denpasar Jaring 11 Pelanggar Prokes

Kegiatan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melaksanakan  Prokes di Jalan Griya Anyar Suwung Kauh Denpasar Selatan.

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 11 orang pelanggar Protokol Kesehatan saat melaksanakan penertiban PPKM skala mikro di Jalan Griya Anyar Suwung Kauh Denpasar Selatan, Selasa (2/3/2021). Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan,  11 pelanggar tersebut sebanyak 5 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Saat ditanya, semua pelanggar beralasan lupa.

Bacaan Lainnya

Menurut Sayoga, pelanggar juga diberikan hukuman fisik berupa push up sebagai efek jera. “Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa lebih disiplin  dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” jelas Sayoga.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga menyosialisasi PPKM skala mikro dan sosialisasi Protokol Kesehatan  6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Selain itu, pihaknya juga akan menyosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana Protokol Kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang  dilakukan ini pandemi Covid 19 ini dapat terkendali. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.