Beberapa OPD Pemkab Bangli Akan Dilebur Menjadi Satu

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

BANGLI | patrolipost.com – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli akan dirombak. Beberapa diantaranya bakal dilebur menjadi satu.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan, bakal melakukan perubahan kelembagaan. Pihaknya telah memerintahkan Kepala Bagian Ortal untuk melakukan kajian terkait kelembagaan.

Bacaan Lainnya

“Kajian dilakukan Ortal, Beppeda dan BKD. Sehingga  OPD yang serumpun bisa digabungkan,”  jelasnya, Selasa (2/3/2021).

Lanjutnya, nantinya akan ada OPD dilebur dan dijadikan satu dengan yang serumpun. Bupati dari PDIP-ini  mencontohkan BPBD Bangli digabung dengan Damkar. Dengan demikian nantinya naik kelas dan diisi eleson II. Kemudian Dinas Perdagangan dilebur dan bergabung dengan Dinas Koperasi. Sedangkan Dinas Tenaga Kerja yang kini menjadi satu dengan Dinas Koperasi akan digeser ke Dinas Sosial.

Untuk OPD yang diciptakan rencananya adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Yang mana Perpustakan akan digeser ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Untuk Arsip diarahkan ke Setda Bangli. Selain itu, Kesbangpol digabung dengan Satpol PP.

Disinggung terkait alasan perombakan kelembagaan, Bupati Sedana Arta mengatakan sebagai salah satu upaya untuk efisien dan efektifitas pelayanan pemerintahan. “Seperti Dinas Perpustakaan, secara tupoksi tidak terlalu besar, kami rasa masih bisa kelasnya diturunkan,” sebutnya.

Kata Bupati Sedana Arta, nantinya bisa di lingkungan Setda juga akan digabung. Saat ini pihaknya menunggu hasil kajian yang dilakukan OPD terkait. “Kami sudah instruksikan untuk melakukan kajian, hasilnya agar segera dilaporkan,” ujarnya.

Disinggung terkait OPD yang dilebur dan nasib pimpinan OPD tersebut, kata Sang Nyoman Sedana Arta, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Sebab, banyak pejabat eselon II yang pensiun, sedangkan untuk pengisian akan dilakukan assesment.

Diharapkan nanti ketika sudah dapat dilakukan mutasi, perombakan kelembagaan ini juga rampung. Sehingga pengisian dapat dilaksanakan sekaligus. “Sesuai amanah Undang-undang mutasi dilakukan setelah 6 bulan pelantikan. Kami berharap dalam kurun waktu tersebut Peraturan Daerah tentang kelembagaan sudah rampung,” kata Sang Nyoman Sedana Arta. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

  1. Dgn kemampuan dan pengalaman yg Bpk miliki saya yakin Bpk mampu membawa Bangli yang bahagia sejahtera