Polda Bali Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes, Pembuat Kerumunan Dikenakan UU Kekarantinaan

Kombes Pol Firman Nainggolan saat memberikan arahan kepada personel Polda Bali yang terlibat Ops Aman Nusa di Mapolda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali akan membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Tim ini terdiri dari personel Dit Reskrimum Polda Bali, TNI, Satpol PP dan Pecalang. Mereka tidak hanya memberikan imbauan atau pembinaan, tetapi akan menindak tegas pelanggar Prokes. Pemilik usaha yang membuat kerumunan atau para pelanggar akan dikenakan Undang-Undang Karantina.

Karo Ops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan mengatakan, Polda Bali melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Meskipun sudah melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan, pengawasan, pembinaan dan yustisi, masih saja ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya.

Bacaan Lainnya

“Untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Polda Bali akan membentuk tim gabungan yang disebut Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19,” ungkapnya, saat memberikan arahan kepada personel Polda Bali yang terlibat Ops Aman Nusa di Mapolda Bali, Senin (1/3/2021).

Anggota tim pemburu pelanggar Prokes Covid-19 ini terdiri dari anggota TNI, Satpol PP, Pecalang dan personel Polda Bali yang terlibat dalam Ops Aman Nusa II. Tugasnya adalah mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap Protokol Kesehatan.

“Kami siapkan nanti dua truk untuk tim ini. Mobil nanti kami akan siapkan, nanti di truk itu akan ditulis Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19,” ujarnya.

Dikatakan Firman Nainggolan, dalam mobil Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19, akan ada anggota Dit Reskrimum. Merekalah yang mendampingi Satpol PP melakukan yustisi. Bukan Sabhara atau Brimob. Tapi Sabhara dan Brimob tetap melaksanakan pengamanan terbuka. Jika tim gabungan menemukan tempat yang menimbulkan kerumunan, maka pengelolanya akan dikenakan Undang – Undang Kekarantinaan.

“Jadi sudah Undang – undang Kekarantinaan seperti yang dilakukan oleh Bareskrim. Sedangkan penutupan lokasi akan dilakukan Satpol PP,” tegasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.