Langgar Prokes dan Jam Operasional, Satgas Covid Bubarkan Pengunjung

Satgas Covid-19 Kecamatan Denut bersama Polri dan Polsek Denbar melakukan penertiban dan sosialisasi prokes PPKM skala mikro di Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Gatot Subroto Tengah. (ani)

DENPASAR | patrolipost.com – Satgas Covid-19 Kecamatan Denpasar Utara (Denut) bersama Polri dan Polsek Denpasar Barat (Denbar) melakukan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kepada pelaku usaha di Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Gatot Subroto Tengah, Sabtu (27/2/2021) malam. Hal ini disampaikan Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).

Lodra mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya membubarkan pengunjung yang ada disalah satu daerah Gatot Subroto, karena tempat usaha tersebut menerima pelanggan lebih dari 50 persen atau lebih dari fasilitas yang telah ditentukan, sehingga terjadi kerumunan.

Selain pelaku usaha tersebut beroperasional lewat dari waktu yang telah ditetapkan dari pukul 21.00 Wita, para pengunjung pun tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk mencegah penularan Covid-19, maka dalam kegiatan itu kami langsung membubarkan pengunjung yang ada disana,” jelas Lodra.

Hal itu harus dilakukan untuk menekan terjadinya penularan Covid-19. Mengingat kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi.

Atas pelanggaran yang dilakukan, pihaknya memberikan peringatan keras dan sanksi pembinaan. Namun jika dikemudian hari kembali ditemukan melanggar, maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut.

Dalam penertiban ini, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

“Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Lodra juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya mengharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi jam operasional yang telah diterapkan yakni sampai pukul 21.00 Wita.

Sementara bagi usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya masih diizinkan melayani sesuai jam operasional usaha, tetapi dengan pelayanan pesan antar atau take away. Tentunya tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan, agar dapat memutus rantai penularan kasus Covid-19.

“Apabila kasus terus meningkat akan sulit melakukan pemulihan ekonomi, oleh karena itu mari menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.