Polisi Ringkus Karyawan Dealer Sepeda Motor, Tipu Pelanggan Rp 32 Juta

Karyawan dealer sepeda motor, I Wayan Sudiarta (40), pelaku penipuan terhadap pelanggan, diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Lantaran menipu customernya dengan mengalihkan pembelian secara cash menjadi kredit, karyawan dealer, I Wayan Sudiarta (40) diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat di Manggis Karangasem saat berada di kamar mandi, Kamis (25/2/2021).

Adapun uang hasil menipu pelaku, telah diberikan kepada mantan pacarnya, Kadek Citik Mahendrawati yang saat ini sudah melarikan diri.

Kejadiannya bermula ketika korban, Ketut Gunarsa (57) membeli sepeda motor N Max seharga Rp 32, 2 juta di dealer tempat pelaku bekerja. Namun korban melakukan transaksi di rumahnya di Jalan Gunung Soputan Nomor 38X Denpasar, Kamis (31/10/2020).

“Dalam proses pembelian, korban membayar lunas secara cash dengan membayar uang muka sebesar Rp 7 juta dan melunasi sisanya esok harinya,” ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza, Sabtu (27/2/2021).

Selanjutnya, korban diminta untuk menandatangani sebuah surat dengan iming-iming akan diberikan asuransi terhadap motor yang dibelinya. Tanpa disadari surat yang ditandatangani merupakan persetujuan untuk pembelian secara kredit. Setelah berjalan selama 6 bulan, korban hendak mengambil BPKB motornya di dealer tersebut.

“Ketika proses pengambilan BPKB ini, barulah korban menyadari ditipu oleh pelaku,” terangnya.

Selain dialihkan menjadi secara kredit, korban harus melunasi kredit tersebut agar dapat mengambil BPKB. Sementara uang yang dibayarkannya secara cash sudah dilarikan oleh pelaku.

Kemudian korban melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Denpasar Barat. Menyikapi laporan korban, team opsnal Polsek Denbar yang di pimpin Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Denbar Iptu Made Sena, melakukan penyelidikan dan menanyai beberapa saksi seperti salah satu karyawan Bussan Auto Finance selaku penyedia kredit. Setelah informasi terhimpun, pelaku berhasil diringkus di Manggis, Karangasem, saat sedang berada di kamar mandi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dikatakannya uang hasil penipuan telah diberikan kepada mantan pacarnya yang bernama Kadek Citik Mahendrawati yang saat ini sudah melarikan diri. Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi dokumen bukti kredit.

“Citik ini sedang kami cari keberadaannya,” tutur Doddy. (cr02)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.