UU ITE, Kapolres Beri Arahan Satreskrim dan Satresnarkoba: Tidak Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi saat memberikan arahan kepada para perwira Satreskrim dan Satresnarkoba beserta polsek jajaran di aula Mapolres Badung, Kamis (25/2/2021). (ist)

BADUNG | patrolipost.com – Terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang masuk dalam ranah pidana, Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi langsung memberikan arahan kepada para perwira Satreskrim dan Satresnarkoba beserta polsek jajaran di aula Mapolres Badung, Kamis (25/2/2021). Hal ini dilakukan guna menyikapi kebijakan Kapolri Jenderal Polisi, Drs Listyo Sigit Prabowo.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatreskrim, AKP Laorens Rajamangapul Haselo, Kasatresnarkoba, AKP I Wayan Sujana, dan seluruh perwira dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Badung beserta Polsek jajaran.

Kapolres Badung, AKBP Roby menyebutkan bahwa kebijakan Kapolri terkait UU ITE dan perkara mafia tanah, perlu segera mendapat atensi di Bali. Pihaknya mengharapkan kerja profesional dalam menangani mafia tanah yang memiliki berbagai macam model dari model kerjasama sampai dengan pinjam meminjam uang.

Selanjutnya, kata orang nomor satu dijajaran Polres Badung ini mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan segan-segan memberikan hukuman terhadap anggota yang kedapatan sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

“Ancamannya jelas langsung di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas mantan Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini.

“Tidak ada lagi istilah hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sambungnya.

Kapolres mengingatkan masalah mafia tanah, jika ada laporan dari masyarakat agar dikaji dan digelar terlebih dahulu perkaranya sama dengan penanganan kasus ITE dan hati-hati dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba sudah berjalan sangat baik. Bagi saya nilai 80 persen terhadap kinerja rekan-rekan tidaklah berlebihan, pertahankan itu,” ujarnya.

Penekanannya restoratif justice, supaya penyidik dalam penanganan kasus terhadap kasus sengketa yang sama memberlakukan restoratif justice/penangananya harus tetap sama.

“Rasa keadilan harus dirasakan oleh masyarakat bukan hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang bersengketa,” terangnya.

Selain itu, pihaknya mengajak secara bersama-sama berdiri di atas kebenaran dan keadilan.

“Buktikan kita mampu dan bisa melaksanakan perintah pimpinan dengan baik dan benar,” tutupnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.