Mangkir dari Panggilan Tersangka, Bos Indotrader Terancam Dijemput Paksa 

Agung Mahendra (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemilik sekolah Indotraderacademy, Agung Mahendra mangkir dari panggilan kedua penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2021). Pria yang sempat pra peradilan Polresta Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini terancam dijemput paksa oleh petugas kepolisian dalam waktu dekat.

Hingga sore hari, ia tidak mendatangi Mapolresta Denpasar. Anehnya lagi, kuasa hukumnya tidak memberikan alasan sama sekali terkait ketidakhadiran kliennya itu kepada penyidik.

Bacaan Lainnya

“Ya benar, orang yang mempraperadilan Polresta sebenarnya diperiksa hari ini. Tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dijemput,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Sukadi.

Kuasa hukum korban NBL (19), Ida Bagus Surya Prabhawa membantah terkait opini yang dibuat oleh Agung Mahendra ke publik melalui medsos. Ia mengaku dirinya dipolisikan atau diproses secara hukum karena keluarga atau orangtua dari korban ingin menguasai Indotraderacademy.

“Terkait dengan ketidakhadirannya itu, kami sebagai korban serahkan ke Polisi saja,” ujarnya.

Ia berharap polisi segera menangkap dan menahan Agung Mahendra. Tujuannya agar ia tidak menebar opini publik tentang fitnah. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melaporkan Agung Mahendra lagi dengan tuduhan fitnah. Dikatakan Ida Bagus Surya Prabhawa, upaya praperadilan dilakukan Agung Mahendra mental. Polresta Denpasar memenangkan gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (16/2). Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur.

Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.  Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.

“Majelis hakim menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan atas laporan siswanya, NBL yang merasa ditipu senilai  Rp 45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.

Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu M Reza Pranata juga mengatakan bahwa AM (Agung Mahendra) tidak menghadiri penggilan sebagai tersangka. “Ya, benar. Ditunggu tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.