Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Arak Bali Legal Dikembangkan

Gubernur Bali, Wayan Koster. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 membuka peluang industri rumahan Arak Bali menjadi usaha terbuka. Sebelumnya, minuman arak Bali masuk daftar negatif. Namun sekarang produk alkohol tradisional itu layak dikembangkan sebagai usaha.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu ditetapkan tanggal 2 Februari 2021. Selain Provinsi Bali, produksi alkohol tradisional juga legal dikembangkan di NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Bacaan Lainnya

“Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, dan empat provinsi yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, di Denpasar, Senin (22/2/2021).

Dalam pengelolaan produksi Arak Bali, Pemprov Bali mengambil kebijakan, pengembangan usaha industri minuman beralkohol (mikol) lokal itu dengan dilakukan melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak.

Gubernur mengatakan, penguatan dilakukan dengan Koperasi atau UMKM. Dengan demikian, home industri mikol tradisional dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar.

“Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan untuk meningkatkan nilai perekonomian rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi,” jelasnya.

Dalam proses produksi tersebut, Gubernur Koster mengatakan, akan ada pengawasan terhadap perajin mikol. Proses produksi yang tidak sesuai akan dilarang. Hal itu, menurut Gubernur, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali.

“Saya atas nama Gubernur Bali dan krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” jelas Wayan Koster.

Sebelumnya, Pemprov Bali melayangkan surat Gubernur Bali Nomor: 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019. Surat tersebut merupakan permohonan fasilitasi revisi Perpres yang mengatur tentang daftar negatif Arak Bali.

“Jadi bulan April 2019 saya mengajukan surat ke bapak Menko Maritim untuk melakukan revisi. Karena sebelumnya, minuman arak Bali masuk daftar negatif,” ujarnya.

Surat tersebut mendapat respons dari Menperindag melalui Dirjen Industri Agro yang menyatakan, akan memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Pemprov Bali sendiri, pada 29 Januari 2020 memberlakukan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.