Cabuli Putri Kandung, Polisi Tangkap Oknum PNS

Terduga pelaku pencabulan anak, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SUR (46) diamankan petugas Satreskrim. (ist)

BANDA ACEH | patrolipost.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Aceh Besar yang bertugas di Banda Aceh berinisial SUR (46), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

”SUR berprofesi sebagai PNS di salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus murid di taman kanak-kanak,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha dilansir, Kamis (18/2).

Ryan mengatakan, kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah tersangka SUR di salah satu kecamatan di Aceh Besar, pada Kamis (14/1).

”Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal,” ujar Ryan Citra Yudha.

Ryan menyampaikan, korban awalnya dijemput tersangka di sekolah. Hal itu berdasarkan informasi dari salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa ke rumah tersangka. Berselang empat hari kemudian, korban diantar neneknya ke rumah ibunya. Namun, korban tiba-tiba mengeluh kesakitan di kemaluannya.

”Lalu korban dibawa ke rumah kakak ibunya yang berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lecet pada kemaluan korban,” kata Ryan.

Mengetahui kondisi anaknya, lanjut Ryan, ibu korban membuat laporan ke polisi. setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/2) sore, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejauh ini, SUR belum mengakui perbuatannya. Namun, dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater, pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan ibunya.

”Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Ryan. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.