BKSDA NTT Gagalkan Pengiriman Jalak Tunggir Merah

Burung Jalak Tunggir Merah saat diamankan oleh personel RKW Labuan Bajo, Rabu (17/2/2021).

LABUAN BAJO  | patrolipost.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo, berhasil menggagalkan pengiriman satwa burung Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium). Satwa sebanyak 65 ekor ini diamankan di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada pukul 08.30 Wita, Rabu (17/2/2021) atas kerjasama yang apik antara personel RKW Labuan Bajo bersama Stasiun Karantina Pertanian Labuan Bajo, KP3 Laut Labuan Bajo, dan ASDP Labuan Bajo.

Berdasarkan pengumpulan keterangan terhadap pelaku S (50) diketahui bahwa burung-burung tersebut dibeli dari masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan (daerah Mangkutana dan sekitarnya). Pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pick up menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Bira, Bulukumba dan melanjutkan perjalanan dengan kapal Fery Sangke Palanggga menuju Labuan Bajo.

Bacaan Lainnya

Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubata MsI menjelaskan, pelaku sedianya akan meneruskan perjalanan ke Bima, NTB namun gagal karena aksinya terbongkar. Pelaku yang berasal dari Malang, Jawa Timur mengaku bahwa burung Jalak Tunggir Merah akan ditawarkan kepada penggemar (hobiis) burung berkicau di wilayah Bima, NTB dan sekitarnya.

“Penggagalan pengiriman burung Jalak Tunggir Merah ini menjadi prestasi Balai Balai Besar KSDA NTT bersama dengan para pihak, wujud komitmen bersama dalam rangka pencegahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal. Walaupun jenis tersebut tidak dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No P 106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018, tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Burung Jalak Tunggir Merah adalah burung endemik di Pulau Sulawesi. Habitatnya berada pada daerah dataran rendah sampai dengan pegunungan berketinggian 1000 mdpl. Suaranya tinggi dan nyaring (melengking) menjadi daya tarik bagi para penggemar burung berkicau. Nama lain dari Jalak Tunggir Merah adalah Jalak Rio-rio.

Statusnya sebagai burung endemik Pulau Sulawesi tentunya membutuhkan komitmen kita bersama untuk terus menjaga kelestariannya di alam liar. Kita tidak berharap terjadinya penurunan populasi burung Jalak Tunggir Merah di alam. Mencintai tidak harus memiliki, kiranya ungkapan yang tepat untuk memutus pemanfaatan ilegal satwa liar.

“Biarkan saja satwa liar tetap mengembara bebas di hutan rimba. Kita dapat berkontribusi terhadap pelestarian satwa liar diantaranya dengan menjaga dan melindungi hutan serta tidak melakukan perburuan liar,” tutup Timbul.

Selanjutnya burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya setelah dinyatakan sehat fisik dan laboratoris serta sesuai dengan standar kesehatan satwa. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.