Delapan Tersangka Penyelewengan Danah Hibah PEN Buleleng Resmi Ditahan

Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa SH bersama Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus Wayan Genip memberikan keterangan pers berkait penahanan 8 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan Hibah PEN Pariwisata Buleleng (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tujuh dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (17/2/2021). Mereka digiring memasuki mobil tahanan sekitar pukul 13.30 Wita dengan tangan diborgol serta memakai rompi berwarna oranye.

Untuk sementara, tempat penahanan dititipkan di sel tahanan milik Polres Buleleng dan Polsek Sawan. Namun, dari delapan tersangka, satu orang menyusul, setelah pengacaranya berkabar kepada penyidik bahwa kliennya sakit.

Bacaan Lainnya

Untuk tersangka pria, Made Sudama Diana selaku Kepala Dispar, Nyoman Sempiden, Kadek Widastra, Putu Sudarsana statusnya titipan tahanan di Mapolres Buleleng. Tersangka perempuan yakni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani dan I Gusti Ayu Agung Maheri dititip untuk ditahan di Mapolsek Sawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa SH mengatakan, ke 8 orang tersebut semua ditahan menyusul kekhawatiran penyidik para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Disamping itu untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan para tersangka hingga ke proses penuntutan.

“Terhitung sejak 17 Februari, para tersangka kami tahan. Tim penyidik melakukan penahanan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Ada 8 tersangka, 7 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka Nyoman G (Gunawan) masih dalam kondisi sakit,” kata Astawa, didampingi Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus Wayan Genip.

Astawa menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal 1, 2 dan 12 e, Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebegaimana telah diubah menjadi Undang-undang No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Atas perbuatan para tersangka negara dirugikan sebanyak Rp 656 juta. Kasus ini masih dikembangkan dengan kemungkinan kerugian bisa bertambah. Untuk sementara uang yang berhasil disita sebanyak Rp 490.360.500. Kasus ini masih dikembangkan dengan kemungkinan kerugian bisa bertambah,” imbuhnya.

Sementara itu, hasil pengembangan penyidikan ditemukan aliran dana berasal dari hibah PEN Pariwisata untuk Buleleng ke tiga instansi di Pemkab Buleleng. Adanya aliran dana itu disampaikan para tersangka kepada penyidik dengan menyodorkan sejumlah bukti.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip membenarkan dan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya keterkaitan kasus tersebut dengan aliran dana ke tiga instansi di luar Dispar yang terima aliran dana itu sudah direncanakan atau diberikan setelah selesai kegiatan.

“Keterangan para tersangka mengaku aliran dana hanya ke staf di Pariwisata dan tiga instansi lingkup Pemkan Buleleng di luar pariwisata. Kisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Itu semacam ucapan terimakasih yang diberikan kepada pihak yang memang terlibat dalam penyaluran dana hibah 70 persen,” ungkap Genip.

Genip menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka lainnya tergantung hasil pemeriksaan lanjutan. Selama dilakukan pemeriksaan, ada salah satu tersangka yang bersedia membuka kasus ini secara lebih benderang. Hanya saja dia belum bisa memberikan keterangan secara maksimal.

”Nanti tergantung hasil pemeriksaan, kemungkinan tambahan tersangka. Dan sejauh ini belum ditemukan aliran dana ke personal, namun baru ke tiga instansi  tersebut,” katanya.

Genip menambahkan, jika nanti ditemukan aliran dana hibah PEN ke tiga instansi itu merupakan hasil kesepakatan antara pemberi dan penerima, konsekuensi hukum pasti akan diterima. Dengan sedikit mengancam, Genip meminta para pihak yang menerima uang yang bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata dan bukan haknya untuk segera dikembalikan.

”Rekan-rekan yang merasa menerima uang bukan haknya agar segera mengembalikan untuk menghindari konsekuensi serius,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.