Pelaku Pembunuh Polisi Bebas Murni dan Dideportasi

Penjemputan David Taylor dari LP kelas IIA Kerobokan.

DENPASAR | patrolipost.com – Pembunuh petugas Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa beberapa tahun lalu yang merupakan pasangan kekasih, David James Taylor asal Inggris dan Sara Connor warga Australia dinyatakan bebas. David Taylor dinyatakan bebas murni, Kamis (11/2/2021). Sedangkan pasangannya, Sara Connor sudah terlebih dulu bebas dan dideportasi pada 2020 lalu.

David Taylor divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP, dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sementara, Sara Connor dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan telah dideportasi tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” jelas Kakanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (11/2/2021).

Deportasi dilakukan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415.

“Terbang dari Bali pukul 19.00 Wita menuju bandara Soeta, Jakarta,” kata Jamaruli.

Warga negara Inggris itu meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan pesawat  Qatar Airways QR 955. Rute penerbangan Jakarta-Doha, Jumat, 12 Februari pukul 00:45 WIB.

“Yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal,” jelasnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.