Gubernur Bali Terbitkan SE Berbusana Kain Tenun Endek Setiap Selasa

Gubernur Bali menerbitkan, Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021, di Denpasar, Kamis (11/2/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kain Tenun Endek Bali telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085, pada 22 Desember 2020. Sebagai upaya pelestarian, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan masyarakat memakai endek setiap Selasa, mulai 23 Oktober 2021.

Upaya pelestarian produk kearifan lokal Bali itu, kata Gubernur Koster, setelah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual, dilanjutkan dengan penggunaan secara masif di tengah masyarakat. Gubernur menerbitkan, Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, Kamis 28 Januari 2021. SE itu salah satunya mengatur tentang penggunaan tenun Endek Bali setiap Hari Selasa yang dimulai pada 23 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

“Setiap hari Selasa, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu,” kata Gubernur di Rumah Jabatan Jayasabha, Kamis, (11/2/2021).

Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada Hari Selasa dikecualikan, jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah.

Dikatakan Koster, saat ini banyak bermunculan produk kain bermotif seperti endek. Namun, bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali.

“Itu yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Apalagi, Brand fashion dunia Christian Dior secara resmi menggunakan material. Endek untuk produk fashion mereka tahun 2021,” jelas Koster.

Koster juga meminta, kain tenun Endek Bali dipromosikan di berbagai kegiatan, skala lokal, nasional hingga internasional. Hal itu, semata-mata, kata Gubenur, untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Seperti diketahui, kain tenun Endek memiliki nilai ekonomis tinggi. Proses penenunan yang dilakukan secara detail, membutuhkan waktu cukup lama untuk menjadi selembar kain bermotif endek. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.