Waduh! Papan Nama Usaha di Negara Belum Pasang Aksara Bali

NEGARA | patrolipost.com – Pengawasan terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Busana Bali serta Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Aksara Bali digencarkan di Jembrana. Sejumlah toko, swalayan, dan minimarket di seputaran wilayah Kota Negara, Kamis (20/6) disidak Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana.

Hasilnya, petugas mendapati sejumlah tempat usaha yang belum menerapkan penggunaan busana adat Bali yang diberlakukan setiap hari Kamis. Selain itu papan nama usaha dan kantor juga belum menggunakan aksara Bali. Pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Jembrana menyasar 3 toko, 3 swalayan dan 2 minimarket di dalam kawasan Kota Negara.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan, pihaknya menemukan adanya toko yang belum menerapkan Pergub tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali tersebut.
“Semantara kami sasar toko-toko, swalayan dan minimarket yang sudah cukup ternama di Kota Negara.  Hasilnya, ada karyawannya yang sudah berbusana adat Bali, dan ada beberapa yang belum,” ungkapnya.

Begitu pula terhadap Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dari seluruh toko dan swalayan yang didatangi, belum satu pun papan namanya menggunakan aksara Bali.

“Intinya dari pengawasan tadi, yang belum maksimal dilaksanakan adalah penggunaan bahasa maupun aksara Bali. Belum ada satu pun yang menggunakan papan nama dengan aksara Bali,” ujarnya usai memimpin pengawasan implementasi Pergub Bali tersebut.
Terhadap perusahaan-perusahaan besar di Kota Negara yang ditemukan belum menerapkan kebijakan tersebut, untuk sementara baru diberikan peringatan secara lisan. Namun apabila tempat usaha tersebut tetap membandel, pihaknya tidak akan segan-segan mengeluarkan peringatan secara tertulis. Bahkan apabila nantinya sampai melewati batas tiga kali peringatan maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pihaknya memastikan pengawasan terkait implementasi ketiga Pergub tersebut  juga akan terus digalakkan Satpol PP Jembrana. Sedangkan terkait implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, menurutnya sudah dipatuhi hampir sebagian besar perusahaan dengan tidak menyediakan kantong plastik untuk pelanggan. pam
Selain pengawasan terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, juga dilakukan pengawasan terhadap Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Selain itu juga Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. (pam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.