Kasus Pengalihan Aset Pemkab Mabar, Kejati NTT Kembali Sita Lahan Milik Veronika Sukur

Lokasi tanah milik Veronika Sukur di Desa Gorontalo yang disita Tim Penyidik Kejati NTT, Senin (1/2/2021).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset tanah milik Veronika Sukur, salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa lahan seluas 30 hektar yang terletak di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo. Dari hasil penyidikan, terdakwa Veronika Sukur dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menemukan bukti baru tentang kepemilikan aset milik tersangka yang disembunyikan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Abdul Hakim, Rabu (27/1)

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada 17 Desember 2020 lalu, Tim Penyidik telah menyita dua bangunan hotel serta sebidang tanah milik Veronika yang berada di Labuan Bajo. Dua bangunan hotel serta sebidang tanah ini diduga merupakan hasil tindakan pencucian uang dari hasil penjualan aset milik Pemkab Mabar ke sejumlah pihak.

Kali ini, aset yang disita merupakan dua bidang tanah yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

“Iya, dua lahan tanah di Gorontalo. Itu tanah milik VS (Veronika Sukur),” imbuh Abdul.

Dua bidang tanah milik Veronika ini berukuran 500-an M² dan 2000-an M².

“Ukuran persisnya saya lupa, tapi kira – kira 511 M² dan satunya kira – kira 2.800 M². Posisi tanahnya di bukit, letaknya juga berdampingan,” jelas Abdul.

Lanjut Abdul, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik, dua bidang tanah ini dicurigai merupakan upaya penyamaran Veronika dalam melakukan tindakan pencucian uang.

“Pemetapan penyidik kan dilihat dibelinya tahun berapa, uangnya tahun berapa. Dugaan sementara, yah (tanah) dibeli dari hasil itu (tindakan pencucian uang) untuk menyamarkan,  mungkin nanti kalau sudah dibeli akan dijual lagi, jadinya bersih uang itu. Namanya pencucian seperti itu,” jelas Abdul.

Selain melakukan penyitaan tanah milik Veronika, Penyidik Kejati NTT juga memeriksa istri dari rekan bisnis Veronika yang dalam kasus ini juga menjadi salah satu tersangka, yakni Fabio Nizzardo.

Pemeriksaan kepada istri Fabio setelah hasil pendalaman Tim Penyidik mencurigai istri Fabio mengetahui adanya aliran dana hasil pengalihan aset milik Pemkab Mabar tersebut.

“Satu orang, istri NF,” ujar Abdul Hakim, Kasipenkum Kejati NTT, Saat dikonfirmasi Senin (1/2/2021).

“Yang Penyidik curigai itu ada aliran dana ke Istrinya,” lanjutnya.

Abdul menjelaskan, Tim Penyidik Kejati NTT juga tengah menyelidiki aliran dana yang dipergunakan oleh Veronika melalui sejumlah bank.  Selain itu pemeriksaan kepada sejumlah instansi terkait juga akan kembali dilakukan guna mengungkap peran Veronika dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,3 triliun ini.

“Yang mau diperiksa banyak. Termasuk aliran uang ke perbankan pasti akan dimintai keterangan dari pihak perbankan. Mungkin (Tim Penyidik, red) sudah melihat rekening korannya bagaimana, termasuk pihak BPN juga, soal informasi tanah ini dibeli tahun berapa,” tutur Abdul. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.