Jabatan Dewan Pengawas PDAM Bangli Lowong

Plt Kabag Ekonomi Setda Bangli, Dwi Wahyuni.

BANGLI | patrolipost.com – Pasca masa jabatan I Nyoman Terus Arsawan berakhir sebagai pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangli, posisi tersebut masih lowong. Untuk pengisian kemungkinan dilakukan setelah pelantikan bupati terpilih.

Plt Kepala Bagian Ekonomi Setda Bangli Dwi Wahyuni saat dikonfirmasi terkait kosongnya kursi pengawas PDAM mengatakan, posisi pengawas sebelumnya dijabat oleh I Nyoman Terus Arsawan. Namun per tanggal 13 Januari 2021 masa jabatan berakhir.

Bacaan Lainnya

”Sejauh ini belum dilakukan proses untuk pengisian jabatan dewan pengawas yang kosong,” ungkapnya, Minggu (30/1/2021).

Sejatinya I Nyoman Terus Arsawan baru sekali menjabat  sebagai Dewan Pengawas PDAM Bangli, jika mengacu PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 42 disebutkan Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

”Namun yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan,” ujarnya.

Lanjut Dwi Wahyuni, terkait kekosongan tersebut mengacu PP 54 tahun 2017  pasal 45 ayat 5 disebutkan dalam hal terjadi kekosongan seluruh anggota baik  pengawas, komisaris  maka tugas pengawas BUMD dipegang oleh kepala daerah yang berkedudukan sebagi pemilik modal (KPM).

Kata Dwi Wahyuni kemungkinan posisi pengawas akan lama lowong, pasalnya untuk pengisian menunggu pelantikan bupati terpilih.

“Pengisian baru bisa dilakukan setelah enam bulan dari pelantikan bupati terplih,” jelasnya.

Sebut Dwi Wahyuni untuk rekutmen tentu pihaknya masih menunggu petunjuk atau perintah dari kepala daerah nanti. Untuk proses nanti hampir sama dengan pemilihan direktur.

“Tentu nanti akan diumumkan untuk rekutmen Dewan Pengawas dan dilakukan secara transparan,” sebutnya.

Sementara disinggung tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas, kata Dwi Wahyuni diantaranya melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan pengurusan pengelolaan PDAM. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.