Mulai 1 Februari Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku 1 Februari 2021 ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Menjawab hal ini Menkeu RI Sri Mulyani memastikan, ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher

Bacaan Lainnya

“PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana token listrik dan voucher sudah berjalan selama ini sehingga Ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru,” jelasnya melalui laman instagramnya @smindrawati, seperti dikutip dari merdeka.com, Minggu (31/1/2021).

Lalu apa bedanya PMK baru dengan ketentuan lama?

Di dalam PMK 03/2021 untuk pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat 2 (server), sehingga disebut selanjutnya dan pengecer menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Ketentuan sebelumnya PPN dipungut pada setiap rantai distribusi dari operator telekomunikasi distributor utama tingkat I, distributor besar tingkat III, distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan

Kemudian untuk token listrik, di dalam aturan baru PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.

Ketentuan sebelumnya, jasa penjualan terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

Terakhir mengenai voucher. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher. Karena voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak tertuang PPN.

Ketentuan sebelumnya, jasa penjualan pemasaran voucher tertuang PPN namun ada kesalahpahaman bawa voucher tertuang PPN.

Dengan ketentuan tersebut, maka pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan pembayaran agen token listrik dan voucher, merupakan pajak dibuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan nya

“Dengan penjelasan tersebut maka ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana token listrik dan voucher,” jelas dia. (mdc/807)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.