Maling Spesialis Mesin Pompa Air Lintas Kabupaten Diciduk Polres Bangli

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim menunjukkan barang bukti kasus pencurian, Kamis (28/1/2021). 

BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air di belasan TKP. Selain mengamankan pelaku yakni  I Wayan Edi Rusmawan (27), petugas juga mengamankan barang bukti  mesin pompa air dan mesin sensor serta kompor gas lengkap dengan tabungnya.

Tidak hanya beraksi di Bangli, petani asal Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani ini juga beraksi di Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, banyak laporan kasus pencurian berupa mesin pompa di wilayah Kintamani. Aksi pencurian terjadi di Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekaan, dan Desa Sekardadi. Petugas pun melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

”Petugas turun menggali informasi dan mendapat info ada warga Bonyoh jarang tinggal di rumah. Selanjutnya informasi tersebut didalami petugas,” ungkap perwira asal Kupang, NTT ini.

Selanjutnya kecurigaan petugas mengarah kepada Wayan Edi Rusmawan yang merupakan warga Desa Bonyoh.

”Untuk menangkap pelaku anggota kami memancing pelaku dengan iming-iming  mau menjual mesin pompa,” ujar Andoyuan Elim.

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatan. Pelaku mencuri di belasan TKP. Sasaran mesin pompa dan alat sensor yang ada di lahan perkebunan maupun persawahan.

Adapun pencurian yang dilakukan pelaku di wilayah Kintamani ada 11 TKP, ada pula 6 TKP di Desa Taro, Tegalalang, Gianyar. Sementara itu, pelaku yang beraksi pada malam hari dengan membuka paksa mesin pompa tersebut. Kemudian hasil curian dijual di wilayah Gianyar.

“Kami masih lakukan pengembangan terhadap oknum penadah barang curian tersebut,” tegasnya.

Untuk mesin pompa dijual dengan harga Rp 500 ribu per buah dan mesin sensor Rp 900 ribu. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 mesin pompa, satu buah gergaji sensor, sepeda motor, kompor dan tabung gas, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara pelaku Wayan Edi Rusmawan mengatakan, karena terhimpit ekonomi sehingga mencuri. Aksi pencuian sudah dilakoni sejak bulan Juni 2020.

“Hasil curian saya jual di Gianyar, dan uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” sebutnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.