Over Stay 85 Hari, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Deportasi Warga Turki

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Warga negara Turki Mehmet Kamil Kucuk (54) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali ke negaranya. Mehmet dianggap melanggar aturan keimigrasian setelah izin tinggalnya kadaluwarsa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa membenarkan pihaknya telah mendeportasi warga negara Turki setelah diketahui izin tinggalnya telah melebihi batas waktu alias over stay.

Bacaan Lainnya

Nanang menjelaskan, sepanjang bulan Januari 2021 pihaknya telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap tiga warga negara asing berupa tindakan administrasi keimigrasian. Selain Mehmet, dua warga negara Belarusia juga telah dideportasi karena menyalahi izin tinggal.

“Benar, ia (Mehmet) dideportasi beberapa waktu lalu karena over stay,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang baru saja mendapat penghargaan sebagi UKP dengan WBK terbaik dari kemenpan RB, Kamis (28/1/2021).

Dalam ketentuan Undang-Undang Keimigrasian No 6/2011, Nanang menyebut, warga negara Turki, Mehmet dianggap melanggar pasal 78 ayat 3 tentang izin tinggal yang telah melewati batas.

“Diketahui over stay selama 85 hari sejak 21 Desember 2020. Tindakan kita tegas dan yang bersangkutan sudah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai 14 Januari lalu,” imbuhnya.

Nanang meneruskan, dua warga negara Belarusia berstatus suami istri juga telah diambil tindak hukum dengan deportasi setelah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa kegiatan jual beli dan memproduksi dan memasarkan produk kecantikan. Ia adalah Siarhe Bautrukevich (33) dan iatrinya Volha Kobets (31) berdasarkan laporan masyarakat telah membuat sabun, shampo dan produk perawatan tubuh.

“Pasangan suami istri ini baru saja kami deportasi (26 Januari 2021) setelah ketahuan membuat dan memproduksi serta memasarkan alat kecantikan dan perawatan tubuh. Tindakan itu sangat bertentangan dengan izin kunjungan untuk bekerja,” ujarnya.

Menurutnya, tidak dipungkiri pandemi Covid-19 menjadi dalih warga asing untuk melakukan tindakan ilegal menyalahi izin tinggal. Berdasarkan data izin tinggal kunjungan warga asing di tiga wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja (Buleleng, Jembrana dan Karangasem) hingga Desember 2020 ada sebanyak 1.050 warga negara asing. Sementara untuk izin tinggal terbatas sebanyak 752 orang dan untuk izin tinggal tetap sebanyak 157 orang.

“Kendati layanan di kantor kami (Imigrasi Singaraja, red) intensitas pelayanan sangat menurun namun tidak menjadikan lalai untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” ucapnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.