Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PEN Pariwisata, Kejari Buleleng Sita Sejumlah Dokumen

Kadis Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana. (cha)

 

SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Buleleng terus melakukan pendalaman untuk menelisik dugaan adanya penyelewangan bantuan dana Hibah PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Industri Pariwisata yang dikucurkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Selain telah meminta keterangan 10 pejabat Pemkab yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran tersebut, Kejari juga telah menyita beberapa dokumen penting diantaranya dalam bentuk SPJ.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui Pemkab Buleleng mendapat bantuan dana pusat dari program PEN Pariwisata sebesar Rp 13 miliar. Dana bantuan diberikan untuk hotel dan restoran sebesar Rp 9 miliar dan Rp 4 miliar diposkan untuk operasional.

Dari dana itu  yang terserap hanya Rp 7 miliar, sisanya Rp 2 miliar dikembalikan ke Kas Negara. Sementara Rp 4 miliar untuk operasional terindikasi diselewengkan.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana membenarkan ada proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terkait penggunaan dana PEN Pariwisata. Dia menyebut, tengah berlangsung proses tersebut dengan dimintanya seluruh dokumen yang berkaitan dengan  penggunaan anggaran.

“Memang itu (dugaan penyimpangan) sedang dalam proses dan kita serahkan sepenuhnya oleh kejaksaan,” ujar Kadispar Made Sudama, Selasa (26/1/2021).

Hanya saja Sudama belum mau membeberkan jenis proyek yang telah dikerjakan seperti yang tercantum dalam dokumen yang diserahkan kepada Kejaksaan. Pasalnya, dia mengaku tidak mengetahui pada proyek mana kasus yang sedang didalami oleh Kejaksaan tersebut terindikasi menyimpang. Terlebih dia belum dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

“Dalam dokumen itu ada dalam bentuk SPJ dan saya belum mengetahui kasus yang mana (sedang didalami kejaksaan). Dan saya sendiri belum dipanggil untuk dimintai ketarangan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni mengaku mendukung langkah Kejaksaan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana PEN oleh oknum di Pemkab Buleleng. Ia menyayangkan adanya dugaan penyelewengan dana PEN dan minta Kejaksaan mengusut tuntas.

“Kami apresiatif dengan kerja Kejaksaan yang cepat tanggap atas adanya dugaan penyimpangan dana PEN,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Anton ini mengatakan, Buleleng telah masuk fase darurat korupsi karena semua indikator dan parameter yang menjelaskan ke arah itu sudah terpenuhi.

“Kasus dugaan penyimpangan dana PEN bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus lainnya,” kata Anton.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Buleleng telah memanggil 10 pejabat di lingkungan Pemkab Buleleng untuk dimintai keterangan adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana Operasional PEN Pariwisata sebesar Rp 4 miliar. Beberapa di antaranya bahkan sudah mengakui perbuatannya melakukan penyimpangan penggunaan dana Hibah PEN.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan telah memeriksa sepuluh orang pejabat di lingkungan Pemkab Buleleng.

“Kita masih dalam konteks pulbaket dan pengumpulan data untuk menelisik adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Hibah PEN Pariwisata,” kata Agung Jaya Lantara. Dugaan penyimpangan bantuan hibah pemerintah itu diantaranya dengan modus markup dan pembuatan SPJ fiktif. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.