BNNP Bali Ungkap 4 Kasus: Seorang Gitaris Kirim Ganja dari Medan

Para tersangka pengedar narkoba yang diringkus BNNP Bali Bulan Januari 2021 dihadirkan di Loby Kantor BNNP Bali, Selasa (26/1/2021).

DENPASAR |patrolipost.com – Sinergi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan Tim Bea dan Cukai Bali, berhasil mengungkap 4 kasus pada Januari 2021. Salah satu pelakunya merupakan seorang gitaris band.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali dalam ekspos kasus di Denpasar, Selasa (26/1/2021) menjelaskan, pengungkapan pertama merupakan seorang residivis wanita berinisial NS AIS (41) berprofesi sebagai penjual kue. Pada Senin, 11 Januari 2021 pukul 10.00 Wita tim berhasil mengamankan pelaku disaksikan 2 orang masyarakat. Tim melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku di pinggir Jalan Pondok Indah, Banjar Kertasan, Sumerta Denpasar Utara.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah pil yang diduga narkotika serta obat-obatan lainnya di dalam kotak, yang sedang dikuasai pelaku di kedua tangannya. Pelaku mengakui bahwa pil tersebut adalah narkotika jenis MDMA dan obat-obatan jenis PCO,” ujar Agus Arjaya, didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah kost Jalan Cempaka Biru Selatan 1, Banjar Kertasari, Denpasar Utara. Di sini ditemukan sebuah plastik tepatnya di atas kasur, plastic klip ukuran kecil didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina.

“Kepada petugas, pelaku yang juga residivis ini mengakui bahwa sudah lama berjualan narkotika untuk menambah penghasilan keluarganya,” terangnya.

Kedua, seorang residivis pengedar ganja sintetis untuk remaja Bali, DAP alias Yoga (22)  kembali diamankan. Setelah diamankan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku diantaranya narkotika berupa ganja sintetis berat total 102,9 gram brutto dengan rincian, 1 buah plastik klip berisi tanaman kering diduga narkotika berupa ganja sintetis dengan berat 69,1 gram Brutto atau 67,5 gram netto dan 1 buah plastik klip dengan berat 33,88 gram brutto atau 32,68 gram netto.

“Sinergi BNNP Bali dengan tim Bea dan Cukai Bali, Jumat (22/1/2021) pukul 10.15 Wita berhasil mengamankan pelaku setelah didapat informasi adanya kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja sintetis yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Denpasar, Bali melalui jasa pengiriman (Expedisi),” ungkapnya.

Ketiga yakni seorang residivis, AT alias Nando (20) yang menggunakan kamar kos elite sebagai gudang pengedar ganja sintetis tertangkap di Oelle Homestay, Kamar No 10, Jalan Tukad Baru, Gang Merta Gangga No 9b, Pemogan Densel, Jumat (22/1/2021) pukul 14.30 Wita. Barang bukti yang diamankan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat total sebanyak 145,47 gram brutto. Sementara itu, ketiga pelaku diganjar pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan yang terakhir merupakan seorang gitaris band berinisial RS (30), diamankan di kamar kos No 3, Jalan Tukad Batanghari XIB No 5 Panjer Denpasar Selatan, Sabtu (26/12/2020) pukul 19.00 Wita. Pada Kamis, 24 Desember 2020, sekitar pukul 22.55 Wita. Tim Posko Ops Interdiksi Udara Soekarno Hatta mendapatkan informasi perihal adanya temuan 2 paket yang diduga narkotika jenis ganja dari wilayah Medan, Sumatera Utara.

Setelah mendapat informasi, Tim Gabungan interdiksi terdiri dari tim Opsnal Pemberantasan BNNP Bali dan tim narkotika Kanwil Bea Cukai Bali langsung melakukan perencanaan dan pelaksanaan operasi. Sehingga pada Sabtu (26/12/2020) pukul 08.00 Wita tim dibagi menjadi 2 dan tim melakukan observasi dan undercover di Drop Point (DP) J&T Tukad Balian dan Tim ll di DP Sidakarya Denpasar.

“Modus operandi dengan memasukkan narkotika ke dalam pakaian. Estimasi berat 2,5 kilogram dengan tujuan Denpasar Bali. Informasi pada paket tersebut, menyebutkan bahwa paket akan diambil sendiri di Counter Expedisi J&T Tukad Balian dan Sidakarya Kota Denpasar,” tutur Agus Arjaya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah paket kiriman di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 471,25 gram brutto atau 1.457,31 gram netto.

“Atas perbuatannya, RS diganjar  pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.