Hari Ini 10 Orang Meninggal Positif Covid-19 di Bali

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali (ist).

DENPASAR | patrolipost.com – Hari ini, Senin (26/1/2021) sebanyak 10 orang meninggal dunia positif Covid-19 di Provinsi Bali. Sedangkan pasien terkonfirmasi positif bertambah 186 orang (175 orang melalui transmisi lokal dan 11 PPDN), dan pasien sembuh bertambah 306 orang.

Dikutip dari laman www.infocorona.baliprov.go.id, jumlah kasus kematian ini tertinggi selama Januari 2021. Sebelumnya, Sabtu (24/1/2021) sebanyak 8 orang meninggal dunia. Namun pasien positif bertambah 253 orang, dan pasien sembuh sebanyak 266 orang.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pada Minggu (25/1/2021) pasien meninggal dunia 3 orang, pasien terkonfirmasi positif sebanyak 292 orang, dan pasien sembuh 222 orang.

Dengan adanya penambahan 186 pasien positif hari ini, maka total pasien positif Covid-19 Bali sebanyak 23.950 orang. Sedangkan pasien sembuh dengan adanya penambahan 306 orang menjadi 20.427 orang atau dengan tingkat kesembuhan 85,29 persen.

Adapun dengan penambahan 10 pasien meninggal dunia hari ini, maka total pasien meninggal dunia di Pulau Dewata akibat virus Corona menjadi 641 orang atau dengan tingkat kematian 2, 68 persen.

Berikutnya kasus aktif per hari ini menjadi 2.882 orang (12,03 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.